Polsek Tenayan Raya Tangkap 4 Pengedar dan Pemasok Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

Polsek Tenayan Raya Tangkap 4 Pengedar dan Pemasok Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan empat tersangka pengedar dan seorang pemasok narkoba, serta tiga orang lainnya, di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru pada dini hari Rabu (09/08/2023).

Para tersangka pengedar adalah AS (32), AN (30), RM (35), dan AK (29), sedangkan pemasok narkoba untuk THM tersebut adalah OK (32).

Selain itu, petugas juga menemukan tiga orang lainnya di sebuah ruangan karaoke di tempat hiburan malam, yakni DA, VA, dan BW.

Tersangka OK (32) diamankan oleh petugas setelah hasil pengembangan dari empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang sudah diamankan sebelumnya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, menyatakan bahwa keempat pelaku ditangkap di salah satu THM di Kota Pekanbaru.

"Para tersangka memiliki peran sebagai pemilik dan pengguna narkotika. Tes urine terhadap tujuh tersangka menunjukkan hasil positif narkotika," ungkapnya, Senin (14/8/2023) pagi.

Dari keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2,71 gram, satu paket daun ganja kering seberat 0,85 gram, satu bungkus plastik bening yang berisi 5 butir pil ekstasi, dan sabu seberat 2,11 gram.

Dodi Vivino menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai saat Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap DPO narkotika jenis sabu dengan inisial A, yang diketahui berada di salah satu THM.

"Petugas melihat seorang pria yang merupakan teman dekat DPO dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di samping parkiran. Saat didekati, petugas melihat orang tersebut membuang sesuatu ke tanah. Petugas langsung mengamankan pria inisial AK tersebut," sambung Dodi.

Setelah diamankan, petugas menemukan bahwa AK telah membuang sebuah plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.

"Paket sabu yang dibuang oleh tersangka AK berada dalam bungkus plastik bening," masih kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

AK mengakui bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama temannya di tempat hiburan tersebut. Petugas membawa AK ke lokasi yang dimaksud, dan di dalam ruangan karaoke THM tersebut ditemukan 5 orang temannya.

Dari penggeledahan terhadap keenam rekan AS, AN, AK, RM, DA, dan VA, ditemukan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi yang diakui milik RM, dan disimpan di belakang speaker.

"Tak hanya itu, anggota petugas kemudian menggeledah mobil milik pelaku AS dengan nomor polisi BM 9347 XY dan menemukan 10 plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu," ujarnya lagi.

Dengan temuan ini, para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum selanjutnya.

"Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok dengan inisial OK (32)," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung memburu tersangka OK ke rumahnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.

"Saat sampai di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang berperilaku mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat didekati petugas. Setelah upaya kejar-kejaran selama sekitar 15 menit, pelaku berhasil diamankan," jelas Dodi yang pernah menjadi Kasubbag Polresta Pekanbaru itu.

Setelah mengamankan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 7 plastik bening yang masing-masing berisi 50 pil ekstasi, serta satu plastik bening yang berisi 10 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka OK. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 360 butir pil ekstasi dan 10 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening ukuran sedang, dengan berat total 579,5 gram.

"Berdasarkan keterangan OK, diketahui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang di Malaysia dengan inisial AZ (DPO)," jelas Dodi lagi.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," ungkap Dodi mengakhiri.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index