Polsek Bukit Raya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curat di Gudang Toko Bangunan Murah Hati

Polsek Bukit Raya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curat di Gudang Toko Bangunan Murah Hati

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gudang Toko Bangunan Murah Hati, Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya pada Sabtu malam, 12 Agustus 2023.

Dua pelaku curat, yang masih berusia muda, berhasil ditangkap oleh tim Polsek Bukit Raya.

Mereka adalah YL (22) dan YLT (21), yang telah mencuri sejumlah barang berharga dari gudang tersebut.

Beberapa barang yang mereka curi meliputi 20 karung sak semen, satu kodi seng, dan dua unit mesin pengaduk cat.

Ketika mendapat laporan dari warga setempat, Suasa Raulinar (49), tim dari Polsek Bukit Raya segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, mereka menemukan gudang bangunan yang sudah terbongkar akibat ulah pelaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami berhasil mengumpulkan informasi bahwa kedua pelaku berencana untuk kembali melakukan tindakan pencurian," terang Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Selasa (15/8/2023).

Dalam upaya untuk mengatasi kasus ini, Kapolsek Syafnil memerintahkan anggota reskrim serta Kanit Iptu Lukman untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.

"Pada saat kedua pelaku berusaha melakukan pencurian barang berharga lainnya, tim yang telah mengintai berhasil menggagalkan aksinya dan berhasil mengamankan mereka," ungkap Syafnil berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri berbagai barang di Gudang Bangunan Murah Hati tersebut. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjual barang hasil curian di platform Marketplace Facebook.

Saat ini, tim Polsek Bukit Raya masih melakukan upaya pengejaran terhadap satu orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial GC.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Syafnil.

Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Bukit Raya.

Semua pihak berharap agar tindakan kejahatan seperti ini dapat dicegah dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index