Setelah Bebas 4 Hari, Pria Ini Kembali Ditahan atas Kasus Narkotika

Setelah Bebas 4 Hari, Pria Ini Kembali Ditahan atas Kasus Narkotika

PEKANBARU,RIAUREVIEW,COM --Setelah hanya empat hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan akibat terjerat kasus jambret, Soni Andani (23) kini kembali mendekam di penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pelaku SA berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi. Pelaku ini baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan selama empat hari sebelum terlibat dalam kasus narkotika ini," ungkap Dodi Vivino pada Kamis (17/8/2023) pagi.

Dodi Vivino menambahkan bahwa peran Soni Andani dalam kasus ini adalah sebagai pengedar pil ekstasi.

Tim Opsnal di bawah pimpinan Iptu Dodi Vivino mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti, pada Selasa (15/8/2023) malam.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Soni yang dicurigai sebagai pelaku.

"Penggeledahan terhadap pelaku menghasilkan temuan 100 butir pil ekstasi siap edar. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," tambah Dodi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal di atas 10 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: riauaktual,com

Berita Lainnya

Index