Ingin Hadir Langsung di Ruang Sidang, M Adil Minta Penahanannya Dipindah ke Pekanbaru

Ingin Hadir Langsung di Ruang Sidang, M Adil Minta Penahanannya Dipindah ke Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, meminta penahanan dirinya dipindahkan ke Pekanbaru. M Adil ingin hadir langsung di ruang sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti persidangan.

Permintaan itu disampaikan M Adil ketika menjalani persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8/2023).

M Adil mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

M Adil yang mengenakan kemeja putih dan berpeci, di awal sidang sudah ingin menyampaikan pernohonan pindah ke majelis hakim yang diketuai Nur Arif Hidayat. Namun, hakim meminta M Adil terlebih dahulu mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun M Adil tetap ingin menyampaikan. "Saudara terdakwa, coba dengar dulu. Mari kita dengar dulu pembacaan dakwaan oleh JPU, setelah itu baru sampaikan (permohonan terdakwa)," ujar hakim ketua, Nur Arif.

Setelah selesai membacakan dakwaan dan M Adil tidak keberatan atas dakwaan itu, majelis hakim mempersilahkan M Adil menyampaikan permohonannya. "Silahkan terdakwa, apa yang ingin disampaikan," kata hakim Nur Arif.

M Adil kemudian menyatakan kalau dirinya ingin mengikuti langsung di ruang sidang, dan tidak mengikuti persidangan secara online.

"Saya mengajukan permohonan maaf. Saya mengharapkan karena ini menyangkut pembuktian di pengadilan dan karena hal saya selaku terdakwa, saya mohon supaya sidang langsung (sidang offline)," ujar M Adil.

Menanggapi permintaan itu, hakim Nur Arif menyebut akan berkoordinasi dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan kita koordinasikan dengan penuntut umum karena saat ini saudara di Rutan KPK," kata hakim Nur Arif.

JPU, Ichsan Fernandi dan Irwan Ashadi, mengatakan karena penahaman M Adil sudah jadi kewenangan hakim, maka JPU menyerahkan kebijakan kepada majelis hakim.

"Kami prinsipnya menyerahkan kepada Yang Mulia. Apakah tetap di Rutan KPK atau di Pekanbaru, " kata JPU.

Namun JPU mengingatkan M Adil akan konsekwensi jika nantinya penahanan dipindahkan ke Pekanbaru.

"Jika hadir secara fisik, kami mohon terdakwa siap menerima konsekuensinya," kata dia.

"Pelajaran dari terdakwa Fitria Nengsih, pihak Lapas membolehkan keluar untuk sidang di pengadilan, tapi harus bersedia dilakukan tes swab setiap keluar dan masuk ke Lapas, dan itu akhirnya tidak dilakukan," tutur JPU.

Selanjutnya penasihat hukum M Adil menyerahkan permohonan tertulis kepada majelis hakim agar bisa dipertimbangkan.

"Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Dan perlu koordinasi dengan instansi lain yang terkait perkara ini," pungkas hakim Nur Arif.

JPU dalam dakwaannya, mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa pada tajun 2022 dan 2023.

Tiga kasus itu adalah TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampaj 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain M Adil, JPU juga mendakwa Muhammad Fahmi Aressa atas tindak pidana menerima suap dari M Adil. Namun, dia menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi pada persidangan pekan depan.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index