Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru berinial MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2023.

Penanganan perkara itu dilakukan Penyidik Unit 4 Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.

Peningkatan perkara ke penyidikan diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) ke kejaksaan. "SPDP dikirim kita terima tanggal 11 April 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jaksa tak kunjung mendapat perkembangannya.

Selanjutnya, Kejati Riau mengirim P-17 
ke penyidik pada tanggal 24 Mei 2023.
P-17 merupakan administrasi di Kejaksaan tentang Permintaan Perkembangan Penyidikan.

Kejati Riau kembali mengirimkan P-17 kedua, yakni tanggal 6 Juni 2023. Barulah pada 31 Juli, MN dan JS menyandang status tersangka pada 31 Juli 2023, sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka.

Kendati begitu, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Akhirnya jaksa mengembalikan SPDP ke Polda Riau.
"Pengembalian SPDP tanggal 10 Agustus 2023," kata Bambang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Bob Martin menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, yakni telah melakukan gelar perkara naik penyidikan pada 28 Februari 2023. Lalu, membuat Administrasi Penyidikan.

"Telah mengirimkan SPDP ke Kejati Riau dan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, red) kepada pelapor," tutur Bob Martin.

Dikatakan Bob Martin, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi lainnya.

Diketahui, kasus yang menjerat MN dan JS terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu MN dan JS mendatangi kebun milik pelapor berinisial Sndi Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Para pihak mengklaim lkepemilihan lahan.

"Saat itu, Terlapor (HM Noer dan Joko Subagyo,red) melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas Bob Martin.

Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.

Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Persidangan digelar pada 28 Agustus 2023, dengan agenda kehadiran para pihak (Pemohon dan Termohon).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu. "Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index