KPK Setor Rp 221 M ke Negara dari Kasus e-KTP dan Eks Dirjen Hubla

KPK Setor Rp 221 M ke Negara dari Kasus e-KTP dan Eks Dirjen Hubla

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPK memulihkan aset negara dari penanganan kasus korupsi e-KTP dan suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Total aset tersebut mencapai Rp 221 miliar.

"Unit Kerja Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dilansir detikcom, Jumat (8/6/2018).

Pemulihan aset itu disebut Febri merupakan bagian dari pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang dikembalikan berupa uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti.

Perkara pertama adalah kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Irman dan Sugiharto yang diputus berdasarkan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018. Irman dikatakan Febri telah melunasi kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 500.000.000 serta uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp 1.000.000.000. Seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

Sementara untuk uang rampasan yang disetor dari perkara kedua mantan pejabat Kemendagri itu adalah Rp 206.667.361.241,10. Nominal tersebut masih belum keseluruhan sebab Sugiharto baru menyetor uang pengganti USD 400.000 dan Rp 310.000.000. Menurut Febri, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.

Dari perkara berikutnya, yakni terpidana Antonius Tonny Budiono yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018, telah dibayar pula denda sebesar Rp 300.000.000. Uang itu juga dikatakan Febri sudah disetor ke kas negara. 

Berita Lainnya

Index