Berkat Rekaman CCTV, Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Berkat Rekaman CCTV, Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM  Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kaus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka yang masing-masing berinisial KK (20), DS (40) serta WT (42). Ketiga tersangka tersebut diamankan petugas di tiga lokasi berbeda, Kamis (24/8/2023).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, bahwa aksi pelaku sempat terekam CCTV di TKP dan petunjuk tersebut yang membuat petugas mengetahui identitas dari para pelaku.

“Berkat rekaman CCTV tersebut para perlaku berhasil kita amankan,” kata Dodi, Sabtu (26/8/2023).

Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas di tiga lokasi berbeda dimana tersangka KK berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai di Jalan bambu Kuning.

“Kemudian tersangka DS berhasil kita amankan di rumahnya yang berada di Jalan Bambu Kuning, Gang Surya, Kelurahan Rejosari, sementara tersangka WT berhasil kita amankan saat berada di Jalan Damai, Kelurahan Bambu Kuning,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam aksinya ketiga tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih pink dengan Nomor Polisi BM 3565 AE milik korban.

“Sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah di daerah Jalan Pangeran Hidayat, sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” cakapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban pulang bekerja lalu memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah.

“Tak lama kemudian korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di tempatnya semula,” tukasnya.

Kemudian korban berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi rumahnya namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index