Gugatan Retribusi Parkir di Pekanbaru

Tapak Riau Urungkan Niat Somasi dan Langsung Siapkan Materi Gugatan

Tapak Riau Urungkan Niat Somasi dan Langsung Siapkan Materi Gugatan

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mengurungkan niat somasi Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penarikan retribusi parkir tepi jalan umum pada tempat yang tak sesuai di Kota Pekanbaru.

Hal ini karena Tapak melihat Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, tak mempermasalahkan retribusi parkir tersebut digugat.

"Karena Pj Walikota sepertinya tidak berkenan disomasi dan disebut kalau bisa digugat saja, maka kita (Tapak Riau) akan siapkan materi gugatan bersama Dr Ikhsan," kata salah seorang advokat yang tergabung di Tapak Riau, Dr Zulkarnain Kadir, Senin (28/8/2023).

Ia mengatakan, pada awalnya Tapak Riau bersama Dr Ihksan ingin jalan solusi yang terbaik melalui somasi, hal ini untuk kebaikan bersama Pemko dan masyarakat Kota Pekanbaru khususnya tentang retribusi parkir dan sistem pengelolaannya.

"Tapi ternyata dari bahasa Pj Wlikota Pekanbaru yang meminta digugat saja baik Perda dan Perwakonya, maka kami lakukan," cakapnya lagi.

Sebelumnya, inisiator penggugat retribusi parkir Pekanbaru, Dr Ikshan menunjuk Tim Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, sebagai kuasa hukum atas gugatan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru.

Tim TAPAK Riau sendiri terdiri dari Dr Zulkarnain Kadir, Heri Susanto SH MH, Mirwansyah SH MH, Suroto SH dan Emi Afrizon SH.

"Saya menguasakan secara teknis gugatan tersebut kepada tim TAPAK," kata Dr Ikhsan, Ahad (27/8/2023).

Sementara itu Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengapresiasi masyarakat yang menggugat sistem perparkiran di Kota Pekanbaru. Hal ini membuktikan masyarakat masih peduli kepada Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat.

"Kita persilakan ya. Dan saya selaku kepala daerah tentunya mengapresiasi kepada masyarakat yang masih peduli kepada Pekanbaru," ujar Muflihun k, Senin (28/8/2023).

Ia juga menegaskan seandainya ada yang melakukan pungli dan tidak sesuai dengan aturan silahkan dilaporkan atau digugat. Ini menjadi apresiasi Pemko Pekanbaru.

"Kita harap layanan parkir itu bisa maksimal. Saya kemarin masuk memang dalam kondisi seperti ini ya. Baik itu kontrak parkirkah namanya, tarif parkirkah namanya. Memang sudah dalam kondisi seperti itu," cakapnya.

Disampaikan Muflihun, sebagai Penjabat Walikota, sebagai kepala daerah, dirinya ingin masyarakat tahu bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan beberapa hal yang pertama tidak boleh memutasi pegawai tanpa seizin Kemendagri, dirinya tak boleh memekarkan wilayah tanpa izin dan yang ketiga juga adalah tidak boleh mematahkan izin pejabat terdahulu tanpa izin juga.

"Jadi memang ini adalah yang lama ya. Saya katakan bahwa silakan kalau ada masyarakat yang kurang puas soal parkir, silakan digugat. Semoga nanti pengadilan kah namanya, PTUN kah namanya, bisa menilai mana yang terbaik. Kita inginnya Pemko Pekanbaru bersama-sama dengan masyarakat," ungkapnya.

Terkait adanya permintaan masyarakat juga untuk dilakukan evaluasi Perwako, Muflihun mempersilakan hal tersebut.

"Silakan saja. Kita juga nanti mengikuti, kalau ini sudah berbicara regulasi aturan, kita akan ikuti," ungkapnya.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index