Oknum Jaksa di Riau Dituduh Terima Uang Terkait Kasus, Dijerat Pasal Tipikor

Oknum Jaksa di Riau Dituduh Terima Uang Terkait Kasus, Dijerat Pasal Tipikor
ilustrasi berkas perkara (net)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Seorang jaksa dengan inisial SH di Riau berisiko menghadapi konsekuensi serius, termasuk pemecatan, dalam dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan perkara yang pernah ditanganinya. SH sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis dan telah ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penangkapan SH diduga terkait dengan penerimaan uang terkait perkara yang dia tangani. Sebagai tindak lanjut, Bidang Pengawasan Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan internal dan menyimpulkan bahwa SH bersalah, sehingga merekomendasikan pemecatannya.

Rekomendasi ini kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, proses penyelidikan akan menentukan apakah ada elemen tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

"Pidsuskan," kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya di Kejaksaan.

Pengusutan kasus ini saat ini dikelola oleh Bidang Pidsus Kejati Riau. Ketika dihubungi, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, mengonfirmasi perkembangan tersebut.

"Iya. Saat ini sedang dianalisis di Bidang Pidsus," kata Imran melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (29/8/2023).

Imran menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan dokumen terkait kasus SH. Data ini sedang dianalisis oleh Jaksa di Bidang Pidsus untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan ini.

"Saat ini, Pidsus masih dalam tahap analisis untuk menentukan langkah berikutnya," kata Imran Yusuf.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, memberikan latar belakang terkait pengamanan dalam kasus ini. Masyarakat melaporkan perilaku mencurigakan yang terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan, yang merupakan kasus tindak pidana narkotika.

"Kami menerima laporan pada hari Kamis pagi atau Rabu malam bahwa seseorang telah melakukan tindakan yang mencurigakan terkait perkara narkotika," ujar Marcos pada Senin (8/5/2023).

Setelah penyelidikan, ternyata jaksa yang menangani perkara tersebut adalah SH dari Kejari Bengkalis di Riau. Namun, apakah SH terlibat atau tidak dalam kasus tersebut belum dipastikan. Namun, sebagai langkah cepat, pihak berwenang mencari informasi tentang SH dan menemukan bahwa dia berada di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Atas peristiwa ini, SH diminta untuk hadir di Kejati Riau untuk klarifikasi. "Kami bertanya apakah dia bisa datang ke Pekanbaru, ke Kejati Riau. Dia tiba di Pekanbaru pada Kamis (5/4) pukul 19.05 WIB," tambah Marcos.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) kemudian menyerahkan SH kepada Bagian Pengawasan Kejati Riau. Di sana, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. "Kami serahkan ke Bagian Pengawasan untuk klarifikasi, untuk mengetahui apakah terkait dengan pihak yang dilaporkan melakukan tindakan tercela dalam perkara yang ditangani oleh Jaksa kami," jelas Marcos.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index