Pengedar Ini Hendak Jual 3,5 Kg Ganja Kering, Ternyata Pembelinya Polisi Menyamar

Pengedar Ini Hendak Jual 3,5 Kg Ganja Kering, Ternyata Pembelinya Polisi Menyamar

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru membekuk seorang pria berinisial GHP alias Ari (28) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis daun ganja kering.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita lima paket besar daun ganja kering dengan total berat 3,5 kilogram. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut. Ia ditangkap setelah dipancing oleh petugas.

"Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan pancingan. Peran pelaku ini sebagai tukang gendong atau pengantar," kata AKP Syafnil, Selasa (29/8/2023).

Ia menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan terhadap DM pengedar daun ganja kering yang lebih dulu diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Polisi melakukan pengembangan hingga diketahui bahwa Ari pemasok barang haram tersebut.

Polisi melakukan pancingan terhadap pelaku Ari untuk bertemu, di Jalan Parit Indah, Taman Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (24/8/2023) kemarin. Di sana polisi berhasil menangkap pelaku Ari berikut barang bukti daun ganja kering yang di simpan pelaku di dalam mobil merek honda Mobilio yang di kendarai nya.

"Paket daun ganja kering ini disimpan di jok mobil bagian belakang. Kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Selain daun ganja kering, satu unit mobil merek Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi BM 1904 LL, dan satu handphone android merek Oppo milik pelaku turut diamankan.

"Upah sekali pengantaran, pelaku mendapat Rp500 ribu per kilo ganja. Berarti kalau 3 kilo, pelaku dapat Rp1,5 juta. Asal ganja ini dari F sebagai bandar, warga Siak Hulu Kampar yang masih kita buru," pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index