Pulang Dugem, Perempuan Ini Hampir Diperkosa Oknum Security

Pulang Dugem, Perempuan Ini Hampir Diperkosa Oknum Security
Ilustrasi (net)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM - Seorang perempuan berinisial B (24) nyaris diperkosa saat pulang dari tempat dugem atau hiburan malam oleh seorang oknum security berinisial AA (26).

Beruntung aksi percobaan pemerkosaan tersebut tidak terjadi lantaran korban terus melawan dan berteriak minta tolong, dan korban berhasil kabur meloloskan diri dan melaporkan aksi upaya pemerkosaan tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo membenarkan adanya laporan percobaan pemerkosaan tersebut dan tersangka berinisial AA juga sudah berhasil diamankan petugas pada Selasa (29/8/2023).

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang mengaku telah dicabuli dan nyaris diperkosa oleh pelaku,” kata Kompol Bagus, Rabu (30/8/2023).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama temannya pergi ke salah satu tempat hiburan di Jalan Kuantan Raya, pada saat korban hendak pulang dan duduk di parkiran menunggu temannya, tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantar pulang.

“Kemudian korban pun menyetujui ajakan tersebut, sesampainya di Jalan Sei Kampar, pelaku berhenti dan langsung menarik korban ke dalam sebuah Pos Ronda lalu berusaha memperkosa korban sambil berusaha membuka pakaian korban hingga robek,” ungkapnya

Korban kemudian melakukan perlawanan serta berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, pelaku pun panik dan langsung kabur dengan sepeda motornya, sementara korban dibantu oleh warga langsung ke Polsek Lima Puluh membuat laporan polisi

Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di tempat kerjanya di jalan Sudirman Pekanbaru.

“Pelaku berhasil kita amankan saat sedang bekerja sebagai Security di Gedung Star City, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru,” kata Kompol Bagus.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index