Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih

Eks Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK di Lapas Pekanbaru

Eks Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK di Lapas Pekanbaru
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (Kiri) dan Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah (FOTO: CAKAPLAH.COM)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/8/2023). Herliyan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik juga memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis tahun 2011-2014, Jamal Abdillah, dan anggota Komisi III DPRD Bengkalis tahun 2011-2014 sekaligus mantan freeland PT. Arta Niaga Nusantara, Indrawan Sukmana.

Ali menyebut, keterangan ketiga saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Muhammad Nasir. "Untuk tersangka MNS dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ali, penyidik KPK meminta keterangan para saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru Jalan Pemasyarakatan No.19, Pekanbaru, Riau," ungkap dia.

Diketahui saat ini Herliyan Saleh dan Jamal Abdullah masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi penyertaan modal PT dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Perkara ini merugikan negara Rp29 miliar.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Herliyan Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun. Terkait hukuman itu, pada 2022 lalu, Herliyan Saleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar hukumnya diperingan.

Sementara Jamal Abdillah divonis 12 tahun penjara oleh MA dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD Bengkalis. Hukuman itu lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat banding yakni 8 tahun penjara.

Nama Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah sempat disebut dalam sidang dugaan korupsi peningkatan jalan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang merugikan negara hingga Rp105 miliar lebih dengan terdakwa M Nasir dan Hobby Siregar pada 2019 silam.

Herliyan Saleh disebut menerima uang 'siluman' dari proyek jalan sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara Jamal Abdillah menerima uang Rp 4 miliar.

Di proyek ini, M Nasir menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Hobby Siregar menjabat Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC, rekaman yang mengerjakan proyek.

Pada kasus pertama M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara oleh MA. Selain itu, M Nasir juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar.

Untuk diketahui, ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah pada tahun 2013 hingga 2015.

Di antaranya proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar Rp475 miliar.

Dalam kasus rasuah ini, selain M Nasir dan Hobby, KPK juga sudah menetapkan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, sebagai tersangka.

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Tersangka lain adalah Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. Mereka juga sudah dibawa ke meja hijau.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index