Khairul Umam : Demi Marwah, Saya Akan Lawan Baik dengan Harta dan Jiwa

36 Anggota DPRD Bengkalis Usulkan Mosi Tidak Percaya Dua Pimpinan DPRD Bengkalis

36 Anggota DPRD Bengkalis Usulkan Mosi Tidak Percaya Dua Pimpinan DPRD Bengkalis
Konfrensi Pers : Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial, ST bersama dua anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PKS Bengkalis memberikan siaran pers dan hak jawab, Senin (4/9/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Dua unsur pimpinan DPRD Bengkalis yaitu Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam Lc dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar Syahrial, ST, Senin (4/9/2003) menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap adanya upaya 36 anggota DPRD Bengkalis, yang ingin memecatnya dari lembaga DPRD Bengkalis.

Melalui siaran pers dikediaman Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Jalan Antara-Bengkalis. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial mengenakan kemeja kuning, ciri khas partai Golkar. Syahrial terlihat cekatan mendampingi Khairul Umam dengan kemeja batik corak hitam putih, memberikan keterangan pers, sekaligus hak jawabnya terhadap mosi tidak percaya 36 anggota DPRD Bengkalis.

Khairul Umam secara tegas mengutarakan, jika upaya mosi tidak percaya itu adalah illegal dan merupakan fitnah, serta pencemaran nama baik terhadap dirinya. Selain itu juga ada upaya pembunuhan karakter di lembaga wakil rakyat DPRD Bengkalis.

“Saya mengadakan konfrensi pers ini itu dalam rangka, jawaban Ketua DPRD Bengkalis beserta Wakil Ketua DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya 36 orang anggota DPRD Bengkalis, bagi kami itu adalah fitnah pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter,”ujar Khairul Umam mengawali pembicaraan, sekaligus keterangannya kepada media ini.

Menurut Khairul Umam, dirinya sengaja mengundang sejumlah awak media agar semua persoalan yang mendera lembaga terhormat itu dan menepis sejumlah tuduhan, yang tidak mendasar terhadap dirinya dan rekan sejawatnya Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial.

Ia mengatakan, sebanyak 36 orang anggota DPRD Bengkalis dalam konfrensi pers mereka tanggal 28 Agustus 2023 lalu, semuanya tidak benar. Pertama, politisi PKS ini menyatakan, dirinya sejauh ini sudah melakukan tugas dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku.

Kedua, dirinya mengatakan tidak benar kalau telah mengusulkan atau mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW) 4 orang anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar, yang telah pindah ke partai politik (Parpol) PDI Perjuangan yaitu Setian Nugraha, Syafroni Untung, Al Azmi dan Ruby Handoko (Akok). Akan tetapi dirinya melakukan proses prosedural administrasi sebagaimana mestinya dengan berdasarkan surat keputusan resmi dari DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023, Nomor : B-1004/GOLKAR/VII/2023, yang masuk ke meja dan ruang tugasnya. Hal itu sesuai dengan tata tertib DPRD Bengkalis Pasal 128.

Ketiga, untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023, dirinya menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, sebagai lembaga resmi negara, yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan nomor surat : 100.1.4.2/240/DPRD.

Selanjutnya, sambung Khairul Umam, tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kabupaten Bengkalis mambalas surat Ketua DPRD Bengkalis dengan nomor : 315/PY.03.1-SD/1403/2023, isu surat menjelaskan bahwa calon PAW anggota DPRD Bengkalis atas nama Septian Nugraha, SE dari Partai Golkar mewakili daerah pemilihan Bengkalis 4 adalah peringat suarah sah calon terbanyak berikutnya nomor urut 3 atas nama H. Thamrin Mali, SH dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW.

“Begitu kira-kira bunyi surat redaksinya untuk 3 orang yang di PAW dalam waktu yang berbeda, yaitu sudara Al Azmi, Syafroni Untung dan Ruby Handoko, namun dialenia terakhir KPU menambahkan, bahwa anggota DPRD Bengkalis atas nama Septian Nugraha, SE sedang mengajukan upaya hukum dan keberatan atas keputusan pemberhentian terhadap dari Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Bengkalis, begitu juga 3 surat yang lainnya,”ungkapnya.

Sehingga melalui proses dan tata tertib DPRD Bengkalis, sesuai Pasal 129, paling lama 7 (tujuh) hari terihitung sejak diterimanya usul pemberhentiannya sebagai dimaksud dalam Pasal 128, Ketu DRPD Bengkalis harus menyampaikan usulan itu kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat, melalui Bupati untuk memproses secara resmi pemberhentian dengan surat nomor : 100.1.4.2/204/DPRD tertanggal 23 Agustus 2023, yang diakhir surat dicantumkan bahwa anggota DPRD yang dimaksud sedang mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

“Dalam surat itu juga dijelaskan, proses PAW ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang berlaku. Kemudian balasan surat dari Setda-Tapem tertanggal 29 Agustus 2023 dengan nomor : 100.1.6/43/Setda-Tapem yang berisikan bahwa meminta kelengkapan dokumen persyarayan usulan PAW yang masih belum lengkap disertai dengan list poin apa saja, syarat yang belum lengkap da mana yang sudah lengkap. Itu juga saya terima,”urainya.

Kemudian ketujuh, sambungnya, lalu kemudian dengan proses administrasi yang berjalan seperti ini, apa dan dimana letak kesalahan Ketua DPRD Bengkalis, sehingga harus di mosi tidak percaya dan diberhentikan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis.

“Apa hak mereka memberhentikan saya, sementara tuduhan bahwa saya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018, yang tertuang dalam Pasal 137 tata tertib DPRD betul-betul tidak berdasar sama sekali, karena disitu hanya memuat tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon legislatif pengganti PAW, yang tertuang dalam ayat 3 huruf a, yang bunyinya, melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa parpol dari mahkamah parpol atau sebutan lain pengadilan negeri setempat. Anggaplah saya telah melanggar pasal ini, saya katakan apa dasarnya sanksi yang harus saya terima. Apakah saya harus diberhentikan sebagai Ketua DPRD,”timpalnya dengan nada datar.

Kesembilan, sambung Khairul Umam, anggaplah dirinya salah telah melanggar pasal 137, aturan sanksinya sangat jelas dalam Pasal 84 tatib DPRD tentang Badan Kehormatan (BK) DRPD yang menjelaskan, dalam surat hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah janji dan kode etik, BK menjatuhkan sanksi, berupa, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan DPRD tersebut.

“Saya sempat tanyakan, atas dasar apa sanksi yang harus saya terima adalah yang terberat yaitu pemberhentian sebagai pimpinan DPRD sebelum saya menjalani proses pengadilan oleh BK,”katanya lagi.

Pada poin kesepuluh, urainya lagi, dirinya justru akan menunjukan bahwa, yang paling nyata melanggar tata tertib DPRD itu adalah 36 anggota DPRD yang membuat mosi tidak percaya terhadap dirinya, yang penuh dengan sandiwara dan dagelan ini, yaitu Hendri Hasibuan Cs, sebagai pelapor dan Fery Situmeang sebagai badan kehormatan.

“Jelas pasal yang dilenggar Pasal 82 tata tertib DPRD tentang cara pelaporan kepada BK, yang terdiri dari 3 ayat,”tegas Khairul Umam didampingi Anggota DPRD Bengkalis  Fraksi PKS, Sanusi dan Hj. Zairaini.

Ditambahkan Khairul Umam, dari fakta-fakta yang sudah dipaparkan, maka dirinya berkesimpulan bahwa, tidak ada kata lain, bahwa niat dari mosi tidak percaya ini, tidak lain tidak bukan kecuali adalah pembuat fitnah, kegaduhan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter bagi dirinya.

“Kalau 36 anggota DPRD Bengkalis yang mengajukan mosi tidak percaya itu, tetap ingin mengganti saya, maka tolong lobi dan datangi pimpinan PKS di DPW, BPW atau presiden partai, kalau ada suratnya maka hari itu juga saya akan mengundurkan diri. Tapi kalau 36 anggota DPRD Bengkalis, mau coba-coba dengan cara illegal mosi seperti ini, saya akan lawan, baik dengan harta dan jiwa saya. Karena menjaga marwah adalah kewajiban bagi saya,”tantang Khairul Umam meme wajah sedih.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan hal serupa, sesuai apa yang disampaikan Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, panjang lebar sudah disampaikan, sampai hari ini surat mosi tidak percaya itu belum diterima secara tertulis, hanya bersiliweran di media masa baik cetak dan oline saja.

“Apakah ada keterlibatan dua pimpinan lainnya, ikut menandatangani surat mosi tak percaya atau disposisinya atau ada pihak lain yang punya kekuatan besar, di DPRD sehingga surat yang ada itu tidak bisa diakses, padahal secara sah dan secara legitimasi, aturan perundangan, sampai hari ini saya dan H. Khairul Umam masih menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis,”terang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis ini.

Syahrial menyampaikan, rentetan PAW oleh Partai Golkar yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar, Syahrial mengucapkan permohonan maaf kepada Ketua DPRD beserta keluarga besar, yang sudah disampaikan panjang lebar.

“Kami mengutarakan permohonan maaf kepada Ketua DPRD Bengkalis beserta keluarga besar, karena tegak lurus terhadap aturan, sehingga mengakibatkan seolah-olah ketua DPRD Bengkalis, ikut campur atau berpihak kepada Partai Golkar, jadi kami keluarga besar partai Golkar Kabupaten Bengkalis, mengucapkan permohonan maaf sedalam-dalamnya, kepada ketua DPRD Bengkalis,”ucap Syahrial.

Perlu disampaikan, sambugnya, ada dua peristiwa besar pertama peristiwa politik dan peristiwa hukum. Peristiwa politik sudah berlangsung lama, berlangsung dengan cepat, peristiwa hukum tentunya efek dari peristiwa politik, berjalan dengan tentu tidak dalam kapasitas Partai Golkar yang mengaturnya, tentu dalam koridor hukum.

Pada Oktober 2021 lalu, DPD Partai Golkar Bengkalis mengintruksikan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar, untuk mengisi dan menyerahkan formulir, Bakal Calon (Balon) Legislatif 2024, namun hingga memasuki Tahun 2023, formulir tersebut tidak diserahkan anggota fraksi kepada DPD Partai Golkar, kecuali terhadap dua orang.

“Hanya dua orang yang mengisi, yaitu saya sendiri dan Bapak Asmara. Jadi ada enam orang fraksi aktif, yang di DPRD Bengkalis, itu sama sekali tidak mengisi sampai di hari terakhir pendafataran Balon Legislatif Partai Golkar,”katanya.

Di tahun 2023, sambung Syahrial, dirinya mendapatkan informasi atau isu, bahwa enam orang ini terindikasi pindah ke partai politik lainnya, selanjutnya, DPD Partai Golkar berkomunikasi dengan DPD Riau dan DPP, melakukan tim investigasi internal.

Syahrial juga mengatakan, tanggal 3 Maret 2023, tim investigasi menemukan alat bukti lengkap, bahwa benar empat orang anggota Fraksi Partai Golkar Bengkalis telah pindah partai, dibuktikan nomor KTA lengkap dalam keterangan tersebut bukti yang didapati sudah selama 1 tahun, menjadi anggota partai lain.

“Bayangkan, kami itu tidak tahu bahwa ada partai di dalam partai, selama 1 tahun lamanya. Untuk menguji kebenaran informasi itu, tim investigasi mulai menyurati anggota fraksi Golkar Bengkalis, diantaranya Ruby Handoko, terhadap yang lain kami tunda pemanggilnya, karena tim investigasi mengklaim satu paket masalahnya, jadi kalau tahu satu, tentunya akan terbuka semuanya,”kata Syahrial.

Namun sayangnya, kata Syahrial, pihak yang dipanggil tadi, yaitu Ruby Handoko tidak mengakui dirinya pindah parpol. Kemudian, saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) berakhir, dari delapan anggota fraksi 6 orang diantaranya tidak mendaftarkan diri ke Golkar dan empat orang sudah mendaftarkan diri ke partai lain, yaitu PDI Perjuangan.

“Sedangkan dua orang anggota DPRD Bengkalis fraksi Golkar lainnya, masih di selidiki, karena terindikasi pindah parpol. Tapi, secara tegas saya katakan, mereka tidak tegak lurus terhadap Partai Golkar, untuk mendaftarkan diri kembali, ke Parpol Golkar, karena mereka sejatinya adalah masih fraksi Golkar,”ucapnya lagi.

Disampaikan Syahrial, sebagai perpanjangan Partai, tentunya semua anggota Fraksi wajib tegak lurus pada aturan partai. Selagi kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan AD-ART Partai, tentunya akan berlangsung secara normal dan normatif. Sedangkan melanggar aturan saja, ada sanksi apalagi sudah berkhianat serta pindah partai.

“AD-ART Partai manapun, pastilah menegaskan barang siapa yang sudah keluar dari partai tersebut, tentunya tidak lagi menjadi anggota partai asalnya, dan anggota partai asal berhak mengajukan hak, salah satunya adalah pengganti antar waktu (PAW). Nah, PAW ini yang jadi masalah, sesuai apa yang disampaikan Ketua DPRD Bengkalis dan saya tidak akan mengulang-ulang penyampaiannya,”terang Ketua Parpol berlambang pohon beringin ini.

Lebih lanjut Syahrial mengatakan, berkaitan dengan mosi tidak percaya 36 anggota DPRD Bengkalis ini, sesuai apa yang didengar dipertontonkan di video dan sumber pemberitaan media bahwa, dirinya disebut sebagai pembuat kegaduhan. Kalimat sering yang dilontarkan itu, jelas mencemarkan nama baik dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis.

“Saya minta nanti hal ini dibuktikan, kata sering itu disampaikan melalui video. Mahkamah partai mana nantinya saya minta penjelasannya. Bicara PAW tidak ada ikut campur Ketua DPRD Bengkalis berkaitan dengan persoalan ini, nama beliau (Khairul Umam), harus bersih,”tegas Syahrial lagi.

Diutarakan Syahrial, terkait upaya pemberhentian dirinya melalui mosi tidak percaya, dirinya mengatakan, pihak-pihak tersebut silahkan melobi Bapak Syamsuar, Gubernur Riau. Ketua DPD Riau Partai Golkar dan lobi DPP Golkar, untuk mengeluarkan SK baru, untuk mengganti posisi.

“Ingin menggantikan kami, silahkan lobi DPD Riau, DPP Partai Golkar, untuk menggantikan posisi saya, untuk mengeluarkan SK baru, dua-duanya saja sekaligus, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis,”terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Prof. DR. Eggi Sudjana, SH, M.Si, Ellidawatti, SH, MH, CPLC, Senin (4/9/2023) saat dikediaman Ketua DPRD Bengkalis mengatakan, jika terkait mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Bengkalis tersebut tidak mendasar.

“Dalam persoalan ini ada pendekatan hukum yang harus dikedepankan, yaitu namanya asas legalitas, Pasal 1 ayat 1 KUHPidana, dalam pasal tersebut, tidak dapat seseorang dipidana bila tidak ada hukum, yang mengaturnya. Dalam kontek ini, tidak ada hukum yang dimaksud pemecetan, dan lain sebagainya, atau diminta dengan mosi tidak percaya, itu tidak ada klausulnya, mosi tidak percaya itu posisinya tidak berdasarkan hukum, karena prilaku yang ada tidak lah menyalahi aturan yang ada, dari Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, karena prosedur sudah ditempuh sedemikian rupa, untuk supaya keluarlah surat PAW itu, maka berlaku hukum kedua yaitu sebab akibat, klausalitas. Tidak mungkin surat DPRD keluar, kalau tidak ada usulan dari Partai Golkar,”katanya.

Selanjutnya, Prof. DR. Eggi Sudjana, SH, M.Si mengatakan, terkait hal itu juga KPU setempat juga merekomendasikan sesuai prosedur.

“Sehingga Ketua DPRD Bengkalis keluarkan tindakan, jadi hukum mana yang dilanggar. Semua sesuai prosedur, azas legalitas, justru mosi tidak percaya itu diluar hukum, tidak ada namanya karena mosi tidak percaya orang di copot,”urainya melalui sambungan selulernya.

Dalam perkara yang terjadi, sambungnya, jelas ada anggota DPRD Bengkalis aktif pindah partai, menurut klausul hukum sudah jelas pindah partai, tentunya hak hukumnya yang bersangkutan miliki berasal dari parpol asal, tentunya hilang.

“Kok mau dapat dari dua-dua partai. Bagaimana ini bisa terjadi, jadi saya kira ini tegas, bahwa mosi tidak percaya itu tidak dibenarkan,”kata Prof. DR. Eggi Sudjana.(ra)

 

Berita Lainnya

Index