Kemelut Mosi Tidak Percaya Terharap Dua Pimpinan DPRD Bengkalis

Ketua Fraksi PKS Sebut Dua Kadernya “Berkhianat”

Ketua Fraksi PKS Sebut Dua Kadernya “Berkhianat”
Ketua Fraksi PKS Sanusi turut memberikan penjelasan terhadap upaya mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Bengkalis, Senin (4/9/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis, Sanusi, SH turut serta mengklarifikasi terkait upaya melengserkan jabatan dua pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial, ST (Wakil Ketua I DPRD), Senin (4/9/2023).

Dihadapan Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial. Fraksi PKS blak-blakan soal upaya mosi tidak percaya, yang ditandatangani sekitar 36 anggota DPRD Bengkalis, yang diduga kuat syarat dengan kepentingan tertentu.

Yung Sanusi, panggilan akrabnya dimasyarakat ini menjelaskan, dari rentetan kejadian upaya mosi tidak percaya ini, ada beberapa pemberitaan yang menyatakan dua orang dari delapan anggota fraksi PKS, diduga menandatangani mosi tidak percaya.

“Dua dari delapan anggota fraksi PKS itu, diduga ikut serta menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, ada dua yang diduga, pertama saudara Susianto, SR dan kedua adalah saudara Giatno,”kata Sanusi.

Menurut Sanusi, kepada dua anggota dari Fraksi PKS yang diduga ikut serta ini, bertindak untuk dan atasnama pribadi, bukan bertindak atasnama fraksi PKS. Sebagai Ketua Fraksi PKS, tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada kedua orang anggota fraksi tersebut.

“Jika memang nantinya terbukti dan benar adanya, dugaan dua orang ini, maka akan diberikan sanksi tegas. Soal sanksi yang diberikan, tentu akan disampaikan kepada mahkamah partai,”ungkapnya.

Tiga Pansus Tetap Sah


Lebih lanjut Sanusi mengatakan, berkaitan dengan tiga Panitia Khusus (Pansus), yang sudah diparipurnakan, berdasarkan aturan dan tata tertib sudah memenuhi syarat. Bahkan sudah mendapatkan pandangan dari seluruh fraksi dan sudah disetujui.

Kemudian, sambungnya, siapa saja yang menjadi anggota Pansus yang diutus oleh masing-masing fraksi, itu merupakan hak sepenuhnya yang dilakukan fraksi masing-masing. Sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya.

“Kami dari fraksi PKS mengutus tiga orang dan itu hak preogratif kami, sesuai aturan yang berlaku. Kemudian tiga orang yang diutus, masuk dari salah satu, dari tiga pansus ini juga hak, sesuai ketentuan yang berlaku di internalnya Partai Golkar, jadi kami tidak pernah ikut serta mengintervensi, jadi murni haknya masing-masing Fraksi, tidak ada hak di komisi, tidak pula di alat kelengkapan dewan, dan pula tidak punya hak seluruh anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD itu sendiri, ”kata Sanusi, yang juga Ketua Bampemperda DPRD Bengkalis.(ra)

 

Berita Lainnya

Index