Ungkap TPPO, Polres Bengkalis Tetapkan Pengurus Rencana Keberangaktan 30 PMI Jadi Tersangka

Ungkap TPPO, Polres Bengkalis Tetapkan Pengurus Rencana Keberangaktan 30 PMI Jadi Tersangka
Sebanyak 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan berada di Mapolres Bengkalis, Senin (11/9/2023).(istimewa)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tak henti-hentinya terjadi wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Faktor paling mendukung, Bengkalis memiliki wilayah perairan yang luas dan banyaknya pintu masuk untuk meloloskan bisnis gelap tersebut.

Tidak hanya perdagangan orang. Namun, perdagangan narkoba jaringan internasional pun menjadi ladang empuk di wilayah negeri Junjungan. Setidaknya beberapa kasus TPPO ini sudah ditangani Polres Bengkalis. Terakhir, kasus yang berhasil diungkap, Senin (11/9/2023) lalu.

Tim gabungan Polres Sat Reskrim Polres Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengungkap tindak pidana perdangangan orang, sebanayak 30 orang pekerja imigran illegal (PMI), yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Tentunya saja, kasus ini merupakan kasus atensi, yang mendapat perhatian dari Kapolri dan Kapolda Riau, karena bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (14/9/2023) kepada sejumlah media tidak memungkiri terjadi TPPO tersebut, sebab Bengkalis memiliki jalur perairan yang cukup luas, secara geografis terdiri dari sejumlah pulau, yang dipisahkan oleh selat.

Dalam rentetan kasus TPPO yang terjadi. Tarakhir berhasil diungkap di wilayah hutan pinggiran laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Senin (11/9/2023) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Satreskrim Polres Bengkalis mendapati adanya warga negara Indonesia dan Banglades, yang hendak diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia, secara illegal.

Dalam kasus ini, kata AKBP Setyo Bimo, Polres Bengkalis menetapkan salah seorang wanita berinisial, Sy (38) warga Dusun Bakti,  RT/RW 001/001, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, sebagai tersangka. Wanita yang berperan sebagai pengurus 30 pekerja imigran ilegal (PMI), yang telah diamankan.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2018, tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”katanya.

Berbekal dengan kesigapan sumber daya manusia yang dimiliki Polres Bengkalis, kata AKBP Setyo Bimo Anggoro, 30 pekerja migran indonesia (PMI) diamankan dari lokasi yang sulit terdeteksi, di Desa Sepahat.

Menurut perwira dua melati emas dipundak ini, kasus TPPO terungkap berkat, laporan dan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, tim Satreskrim melaukan penyelidikan selama lebih kurang tiga hari.

Dari hasil penyelidikan, sambugnya, tima Satreskrim Polres Bengkalis dibawah pimpinan AKP Firman Fadhilla, SIK tidak menunggu waktu lama, tepat tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opnsal yang dibekali, berhasil mendapati beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing,  yang akan diberangkatkan melalui jalur ilegal.

“Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan dan memerintahkan kepada Sat Reskrim Polres Bengkalis, serta unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk turun kelapangan, selanjutnya tim gabungan mengetahui keberadaan para imigran illegal. Kemudian, dilakukan penggerebekan,”katanya.

Dari pengungkapan tersebut, setidaknya Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia.

“Jumlahnya begitu banyak sekitar 30 orang, dapat di jelaskan dari 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) tersebut terdiri dari 25 (Dua puluh lima) orang  warga negara indonesia dan 5 (Lima) orang warga negara asing asal Bangladesh,”kata pria yang hoby bermain Futsal ini.
Keberangkatan Diurus Pasutri
Setelah berhasil mengamankan 30 PMI tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, hari itu juga langsung mengamankannya ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pengamanannya, petugas harus melalui jalur lintasan yang begitu sulit ditempuh dengan berjalan kaki.

Meskipun demikian, sambung AKBP Setyo Bimo Anggoro, tim Satreskrim Polres Bengkalis tidak putus semangat dalam mengungkap kasus tersebut, hingga akhirnya mengantarkan tersangka menuju balik jeruji besi Mapolres Bengkalis.

“Hasil introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal, mereka mengakui bahwasnya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal) dan dari hasil penyelidikan diketahui pengurus PMI itu, pasangan suami istri (Pasutri), SP (48) dan istrinya sdri SY (38),”urainya.

Namun dalam pengungkapan ini, satu tersangka yakni SP berusaha melarikan diri ke dalam  hutan, yang jarang ditempuh di Desa Sepahat.  Selanjutnya 30 pmi beserta Sy di amankan ke Mapolres Bengkalis.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, PMI dan pengurusnya kita amankan. Sementara itu, tim opnsal terus melakukan pengejaran terhadap SP dan H yang melarikan diri,”tegasnya.

Untuk sejumlah barang bukti (BB) yang didapati dilapangan, AKBP Setyo Bimo menjelaskan, setidaknya Sat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan sejumlah dokumen penting 30 PMI diantaranya, 5 buku Pasport Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, 7 buku Pasport Warga Negara Indonesia (WNI).

“Barang bukti yang didapati saat ini telah diamankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.(ra)

 

Berita Lainnya

Index