‘Loncat Pagar’, Gubri Teken SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

‘Loncat Pagar’, Gubri Teken SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis
Hj. Eva Nora, Wakil Ketua DPD Golkar Riau Bidang Hukum.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM-Dinamika politik terus bergulir di Kabupaten Bengkalis. Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar tak terbendung. Pasalnya, Gubernur Riau H. Syamsuar telah menekan SK PAW terhadap empat anggota DPRD Bengkalis tersebut.

Meski ada upaya hukum, yang ditempuh di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Namun, upaya itu kandas ditengah jalan. Otomatis gugatan yang dilakukan empat anggota DPRD Bengkalis Fraksi Partai Golkar gugur dengan sendirinya.

Kepastian ditekennya SK PAW empat anggota DPRD Bengkalis tersebut disampaikan, Wakil Ketua DPD Golkar Riau bidang Hukum, Hj.  Eva Nora, SH, MH, Selasa (19/9/2023) kepada sejumlah media.

Menurutnya, melalui mekanisme dan proses yang panjang,  akhirnya Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar meneken Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) empat Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG)  DPRD Bengkalis, yang terbukti loncat pagar (pindah partai). Ke empat, anggota DPRD Bengkalis itu kini mendaftar di PDI Perjuangan namanya masuk Daftar Calon Sementara (DCS).

Terbitnya  SK Gubri tersebut, maka empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar Bengkalis diantaranya Ruby Handoko (Akok), Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Al-Azmi resmi diberhentikan dari keanggotannya DPRD Kabupaten Bengkalis, diperkirakan pekan depan akan ada pelantikan anggota dewan yang baru.

“Gubernur Riau sudah mengeluarkan SK terkait pemberhentian empat orang Anggota DPRD Bengkalis ini dan Golkar sudah menerima surat tersebut.

Dalam surat itu, Gubernur juga menjelaskan tentang pengangkatan Penggantian Antarwaktu (PAW) dari empat orang tersebut, ketika sudah disumpah nanti, yang dilantik sudah bisa menerima haknya sebagai Anggota Fraksi Golkar. Sedangkan yang diberhentikan, seharusnya dengan sadar menerima pemecatannya,”ungkap Hj. Eva Nora.

Surat keputusan ini, jelas Eva Nora, akan disampaikan ke DPRD Bengkalis dan tembusan ke Bupati Bengkalis, supaya bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Karena semua persoalan administrasi di Pemprov Riau sudah clear, dan hanya tinggal proses pelantikan Anggota DPRD Fraksi Golkar yang baru.

Terkait gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Eva Nora mengakui proses tersebut masih berjalan. Karena ini kemenangan majelis hakim, makanya dalam sidang mediasinya akan disampaikan dalam persidangan. Namun, perkembangan proses pemecatan ini akan dia sampaikan dalam proses mediasi minggu depan.

"Seharusnya, gugatan itu gugur dengan sendirinya, karena yang bersangkutan tidak punya hak lagi sebagai Anggota Fraksi Golkar. Tapi tentu kita akan menyerahkan ini kepada majelis hakim untuk mengambil sikap," ujarnya.

Sebelumnya, empat Anggota DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok dipecat oleh Partai Golkar, karena terbukti mengkhianati partai berlambang pohon beringin itu.

Meski demikian, empat anggota yang tiga diantaranya punya hubungan kekerabatan dengan Bupati Bengkalis, Kasmarni ini, tidak terima pemecatan tersebut dan sudah melakukan gugatan ke PN Bengkalis.(ra)
 

Berita Lainnya

Index