Elemen Masyarakat Sampaikan Surat Terbuka kepada Badan Kehormatan DPRD Bengkalis

Elemen Masyarakat Sampaikan Surat Terbuka kepada Badan Kehormatan DPRD Bengkalis
Ketua BK DPRD Bengkalis Ferry Situmeang dan sejumlah anggota BK, Rahmayeni dan Mustar J Ambarita menerima surat terbuka dari elemen masyarakat di depan ruang BK, Selasa (19/9/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Sejumlah elemen masyarakat Bengkalis mengatasnamakan Koalisi Pengawasan dan Kontrol Sosial Publik Kabupaten Bengkalis, mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis di Gedung DPRD Bengkalis, Selasa (19/9/2023) sore.

Kelompok koalisi pengawasan dan kontrol sosial publik Kabupaten Bengkalis tersebut menyerahkan surat terbuka kepada anggota DPRD Bengkalis terkhusus kepada 36 Anggota DPRD, yang melayangkan mosi tidak percaya kepada dua pimpinan DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD).

Kedatangan elemen masyarakat tersebut disambut langsung Ketua BK DPRD Bengkalis Ferry Situmeang didampingi Rahmayeni (Anggota) dan Mustar J Ambarita (Anggota). Ketiganya menerima, surat terbuka tersebut dan berjanji akan segera mempelajari dan memberikan jawaban yang kongkrit, secepatnya.

Koordinator Koalisi Pengawasan dan Kontrol Sosial Publik Kabupaten Bengkalis, Hambali mengatakan, surat terbuka yang diserahkan ini dipandang sangat perlu, demi marwah lembaga DPRD Kabupaten Bengkalis.

Terutama menjaga kehormatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Lc,M.E, S.y. Alasan yang perlu disampaikannya surat terbuka tersebut berkaitan dugaan adanya sikap dan perbuatan anggota DPRD Bengkals, yang melakukan mosi tidak percaya yang tidak berdasarkan hukum dan tentunya dapat dikenakan delik penghianatan terhadap lembaga negara DPRD Bengkalis. Sebab, permasalahan tersebut dapat berimplikasi pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kami memilih mengirimkan surat terbuka ini agar publik bisa mengetahui, proses di lembaga DPRD Bengkalis itu seperti apa. Harapan kami adalah surat terbuka ini bisa diketahui publik dan tujuannya tidak lain kepada Wakil Ketua  DPRD Bengkalis Sofyan S.Pdi,”ungkapnya.

Ia menguraikan, surat terbuka ini memuat sejumlah dugaan perampasan jabatan Ketua DPRD Bengkalis secara illegal dan adanya rapat kedewanan secara inkonstitusional, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Istilah masyarakat Melayu Bengkalis, ada upaya “main pondok-pondok” yang diciptakan 36 anggota DPRD Bengkalis plus 1 Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan,”katanya dengan nada datar.

Kemudian, sambungnya, Badan Kehormatan dalam hal ini menjadi kehormatan dari lembaga wakil rakyat dinilai sangat lemah. Tidak berfungsi sebagaimana mestinya, salah satu hal yang mendasar seperti terjadinya rapat Badan Musyawarah (Banmus), tanggal 18 September 2023, yang dilakukan melampaui kewenangan wakil ketua tentu jelas-jelas menciderai aturan dan perundang-undangan.

“Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan diduga melampaui kewenangan dan menciderai UU Nomor 13 Tahun 2019, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD jontu PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,”ungkapnya.

Lebih menyesatkan dan menyesakkan dada lagi, timpal Hambali, adalah dugaan keterlibatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD terhadap persekongkolan perebutan kekuasaan kepemimpinan DPRD Bengkalis yang sah.

“Seharusnya Sekwan melakukan pekerjaannya sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,”timpalnya lagi.

Jadi melalui surat terbuka ini, Hambali berkesimpulan agar BK bisa mempelajari dan mencermati secara seksama. Sehingga, publik bisa mendapatkan jawaban yang kongkrit dalam bernegara Republik Indonesia (RI).

“Peristiwa Banmus yang dilakukan seperti permainan kucing-kucingan, tentu ini sangat melukai dan menodai kehormatan kelembagaan DPRD Bengkalis. Kami sangat mengutuk tindakan yang inkonstitusional tersebut,”katanya lagi.

Kemudian, sambugnya, BK juga harus terbuka dalam hal menjalakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Harus bisa membuktikan, dimana letak kesalahan Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis, yang sampai akhirnya melahirkan mosi tidak percaya terhadap 36 anggota DPRD Bengkalis.

“Jadi pelanggaran apa yang dilanggar, BK harus bisa menjawabnya. Karena BK lahir dan diberi amanah untuk menjaga kehormatan di lembag negara ini,”tutupnya.

Usai menyampaikan surat terbuka tersebut. Ketua BK DPRD Bengkalis Ferry Situmeang, yang mengenakan kemeja merah menerima surat tersebut.

Ia berjanji akan memberikan jawaban atas surat terbuka, yang dilayangkan. Elemenen masyarakat yang berjumlah sekitar enam orang perwakilan itu, sore itu langsung meninggalkan Gedung DPRD Bengkalis.

Surat terbuka itu ditandatangani lima masyarakat yang mengatasnamakan koalisi pengawasan dan kontrol sosial publik, Julius, Hambali, Indra Sahputra, M. Ridwan, Arianto dan Mukhtaruddin NST.(ra)

Berita Lainnya

Index