BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Adanya surat terbuka dari elemen masyarakat terkait dugaan inskonstitusional (melanggar perundang-undangan), serta menggelar rapat sembunyi-sembunyi yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, S.Pdi, dijawab langsung, Rabu (20/9/2023).
Melalui via ponsel, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, S.Pdi mengatakan, puncak masalah yang muncul dari surat terbuka masyarakat mengatasnamakan Koalisi Pengawasan dan Kontrol Sosial Publik Kabupaten Bengkalis, berawal dari mosi tidak percaya 37 anggota DPRD Bengkalis, termasuk dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD.
Sofyan mengatakan, jika dibiarkan kondisinya semakin parah dan DPRD Bengkalis tidak ada kegiatan. Salah satunya agenda Banmus yang diagendakan sebanyak dua kali, namun satu pun anggota DPRD Bengkalis tidak ada yang hadir.
“Kondisinya semakin parah dan DPRD Bengkalis bisa tidak ada kegiatan. Banmus yang diagendakan dua kali, namun satupun anggota DPRD Bengkalis tidak datang. Acara-acara apapun, karena ada keinginan ketidakcocokan lagi, tidak ada yang datang, ini kalau dibiarkan justru terjadi kekosongan kegiatan, tentunya akan menghambat kegiatan-kegiatan masyarakat,”ujar Sofyan kepada media ini.
Dikatakannya lagi, DPRD Bengkalis juga akan membahas APBD Perubahan 2023, disana ada kepentingan masyarakat yang lebih besar, disana ada Gaji P3K, Gaji Honorer, kemudian tunda bayar dan segala macam yang berkaitan dengan APBD.
“Jadi kalau sampai September ini tidak ada pengesahan APBD Perubahan otomatis tidak ada kegiatan di DPRD Bengkalis, otomatis Perkada, maka saya berusaha ambil jalan tengah, sebagai pimpinan yang lain untuk mengadakan rapat Banmus, mengagendakan kegiatan-kegiatan. Alhamdulillah, yang saya lakukan qourum, yang mosi tidak percaya ini kan 37 orang lebih dari 2/3, kalau saya ambil cuek saja, tidak saya pimpin otomatis tidak ada kegiatan,”ujarnya.
Bayangkan di DPRD Bengkalis vakum, katanya lagi, jelas tidak ada APBD Perubahan, tidak ada kegiatan dinas, tidak ada kegiatan apapun, karena mereka tidak mau dipimpin oleh dua orang pimpinan ini (H. Khairul Umam dan Syahrial,red).
Ketika ditanya, terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Bengkalis diciderai atau dilanggar Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan 36 anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya. Sofyan mengatakan, tidak ada yang dilanggar dalam aturan manapun.
“Kalau Undang-Undang dan tata tertib DPRD Bengkalis, karena bersifat kolektif dan kolegial, tidak diatur, tapi di etik dibunyikan. Dalam tatib jelas, pimpinan DPRD Bengkalis itu kolektif dan kolegial, artinya siapapun bisa rapat-rapat di DPRD bisa dipimpin oleh Ketua ataupun pimpinan DPRD yang lain, tidak dibunyikan harus dilimpahkan, justru dibunyikan hanya di kode etik,”ungkapnya.
Sofyan jutsru mengakui melanggar secara etik, akan tetap Sofyan beralasan, jika secara mudoratnya lebih besar, jika tidak dilaksanakan.
“Melanggar etik ya, tapi secara modarat lebih besar lagi, jika tidak dilaksanakan. Apa mungkin seorang pimpinan, kita bisa memaksa untuk hadir, jika anggota DPRD tidak suka terhadap pimpinan itu, jelas tidak ada kegiatan,”ujarnya lagi dengan nada datar.
Apakah ada upaya mediasi dari para pimpinan DPRD Bengkalis, yang terdiri dari Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Bengkalis. Sofyan menepis hal itu dengan alasan, jika mediasi tersebut harusnya Ketua DPRD Bengkalis, tapi justru Ketua DPRD Bengkalis sepertinya melawan.
Ditanya soal mediasi, Sofyan justru mengatakan dengan nada kasar, jika media ini menghakimi dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat ini.
“Anda menghakimi saya, harus saya yang memediasi begitu, artinya mereka (36 yang mosi tidak percaya) punya penilaian tersendiri, bahwa mereka tidak suka dengan kedua pimpinan. Harusnya merekalah yang lakukan pendekatan, tanyakan persoalan yang terjadi, harusnya begitu, kita di DPRD Bengkalis ini biasa ada loby-loby di Ketua Fraksi, sampai hari ini tidak dilakukan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Sofyan mengutarakan, dari permasalahan ini bisa ditarik kesimpulan, jika anggota DPRD Bengkalis tidak suka dengan dua pimpinan (Khairul Umam dan Syahrial).
“Intinya, kalau orang tidak suka kepada kedua pimpinan ini, harusnya mereka yang bertanya. Karena ini pimpinan lembaga politik, bukan perusahaan,”katanya.
Lemahnya Fungsi BK DPRD Bengkalis
Ditanya soal kehormatan, khususnya peran aktif dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, yang dinilai tidak memahami tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi). Sofyan membantah hal itu, justu dirinya menegaskan, Badan Kehormatan bekerja sesuai surat, karena mereka lembaga fraksi yang bekerja berdasarkan surat masuk.
“BK bekerja sesuai surat masuk, kalau ada surat masuk tentu akan diproses sama BK, nanti dipanggil termasuk mosi tidak percaya itu,”tutup politisi PDI Perjuangan ini.(ra)