Dipecat Partai Golkar, Akok dan Septian Nugraha Aktif Hadiri Sidang

Dipecat Partai Golkar, Akok dan Septian Nugraha Aktif Hadiri Sidang
Walau sudah dipecat dari Partai Golkar, tampak hadir anggota DPRD Bengkalis Ruby Handoko alias Akok dan Septian Nugraha di sidang paripurna, Selasa (19/9/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Walau sudah ditetapkan SK pemberhentian oleh Gubernur Riau. Anggota DPRD Bengkalis, masih aktif di sidang Paripurna penandatanganan MoU Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Selasa (19/9/2023) malam.

Pantauan media ini di Gedung DPRD Bengkalis, terlihat anggota DPRD Bengkalis yang telah dipecat dari keanggotaan Partai Golkar, masih mengikuti sidang paripurna tersebut. Tiga anggota DPRD Bengkalis itu diantaranya Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha dan Syafroni Untung  masih terlihat mengisi kursi ruang sidang paripurna.

Sementara sidang paripurna yang dipimpin dua unsur pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan (Wakil Ketua) dan Syaiful Ardi (Wakil Ketua), turut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni.

Pemberhentian anggota DPRD Bengkalis tersebut berdasarkan surat yang beredar dan dipublikasikan dari Pemprov Riau bernomor : 120/PEM-OTDA/166, tertanggal 18 September 2023. Perihal Keputusan Gubernur Riau, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.

Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani langsung Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Koordinator Otonomi Daerah Tri Jumarsa Jalil, S.STP, M.IP.

Mirisnya lagi, surat keputusan Gubernur Riau tersebut, terkait surat pemberhentian antar waktu (PAW). Bukan dari Partai Politik (Parpol).

Para anggota DPRD Bengkalis, yang diberhentikan itu dinyatakan pindah partai dan hari ini nama mereka masuk pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.

SK Gubenur tersebut menyebutkan, sejumlah nama yang menggantikan posisi anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan, diantaranya Syafroni Untung digantikan Dedy Wansyah. Kemudian, Al-Azmi digantikan Mangasa Halomoan Tua, Ruby Handoko alias Akok digantikan H. Mukhlis dan Septian Nugraha digantikan Thamrin Mali.

Penegasan Gubri dalam surat tersebut tertera agar keputusan tersebut untuk dapat dipergunakan sebagai mestinya dan selanjutnya agar melaksanakan pengambilan sumpah/janji, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Gubernur menegaskan agar menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji kepada Gubernur Riau.

Sementara sidang paripurna terus berjalan seperti biasa, penandatangan MoU perubahan KUA-PPAS RAPBD Bengkalis 2023 dalam sidang paripurna, dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan disaksikan oleh Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta 29 anggota.

Bupati Kasmarni mengatakan, melalui perubahan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2023 ini, lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.(ra)

 

Berita Lainnya

Index