Polda Riau Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Sita Barang Bukti Ini

Polda Riau Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Sita   Barang Bukti Ini
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 16 orang tersangka. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 9,95 Kg sabu, 54.633 butir pil ekstasi, dan 60,23 Kg Ganja.

"Kita menangkap 16 tersangka, 4 di antaranya dilakukan rehab karena sebagai pemakai," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol J Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Yos Guntur, saat ekspos penangkapan tersangka di Mapolda Riau, Rabu (27/9/2023).

Rahmadi menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan di waktu dan tempat berbeda oleh Subdit I Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin
Kompol Boby Putra Ramadan Subayang.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2023 di Jalan Pembina Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Tim mengamankan 4 orqng tersangka berinisial MGA (27), DK (31), WA (24), TAS (28).

"Dari tersangka disita barang bukti 0,61 gram," kata Rahmadi.

Pengungkapan selanjutnya pada 5 September 2023 dengan barang bukti 9,94 Kg sabu, dan 54.633 butir pil ekstasi.

"Dari pengungkapan itu diamankan 7 orang tersangka yakni MS (30), NP (32), MA (33), CO (37), FRS (44), ZU (51), AN (57)," ujar Rahmadi.

Para tersangka diamankan di tempat berbeda, yakni Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Perum Tunas Jaya Recidence, Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Purnama Dumai.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada 17 September 2023 dengan barang bukti daun ganja kering seberat 60.232,5 gram. Barang bukti itu milik 5 orang tersangka, yang satu di antaranya masih di bawah umur.

"Tersangka berinisial IB (31), FE (23l, NY (38), NA (25) , dan FA (17)," ungkap Rahmadi.

Kemudian pada 10 November 2023, tim mengamankan 1,76 gram sabu. Barang bukti itu diamankan dari tersangka RH (40) di Jalan Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undanga (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

Untuk menghindari hal tak diinginkan, barang haram itu langsung dimusnahkan dengan disaksikan oleh para tersangka. Pembenahan diminta la gsung oleh Wakapolda bersama unsur Forkopimda Riau.

Sabu dan ekstasi dimasukkan dalam beberapa panci besar berisi cairan pembersih, lalu dimasak. Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam beberapa wadah besar.

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM 

Berita Lainnya

Index