Periksa 11 Saksi, Perambah Hutan Gunung Sahilan Riau segera Ditetapkan Tersangka

Periksa 11 Saksi, Perambah Hutan Gunung Sahilan Riau segera Ditetapkan Tersangka

RIAUREVIEW.COM --Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan (Polhut), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, segera menetapkan tersangka perambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

Demikian disampaikan Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen saat dikonfirmasi perkembangan kasus perambahan hutan di Desa Gunung Sahilan, Senin (2/10/2023). 

Alwamen mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk tiga pemilik alat berat.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangkanya. Kami akan melakukan gelar perkara, sebelum penetapan tersangka," kata Alwamen. 

Almawen menyampaikan, gelar perkara itu akan dilakukan bersama koordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau. Hasil ekpos itu nantinya, akan diketahui berapa orang tersangka yang akan ditetapkan.

"Berapa orang tersangkanya nanti akan ditentukan dalam gelar perkara itu. Namun kami telah mengantongi calon tersangkanya," tegasnya. 

Dengan telah ditetapkannya tersangka perambah hutan itu, tambah Alwamen, tentu akan mempercepat proses kelengkapan berkas (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, pihaknya telah menuntaskan penyidikan perkara kejahatan kehutanan tersebut.

"Pada intinya, kami tidak ingin penyidikan kasus ini berlarut-larut. Karena itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami sudah bisa menetapkan tersangkanya," sebutnya. 

Bahkan sampai saat ini tiga alat berat yang disita masih berada di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Meski pemiliknya sempat mengajukan pinjam pakai.

Diberitakan sebelumnya, Polhut DLHK Riau berhasil mengamankan tiga operator alat berat ekskavator, karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib lalu.

Petugas mengamankan tiga alat berat di TKP. Berikut tiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan. 

Awalnya Polhut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan  hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada tiga alat berat yang sedang membuka lahan seluas 10 hektar untuk ditanami sawit.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.***

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index