Tolak Fasilitasi Banmus Khairul Umam dan Syahrial, Ini Jawaban Resmi Sekwan DPRD Bengkalis

Tolak Fasilitasi Banmus Khairul Umam dan Syahrial, Ini Jawaban Resmi Sekwan DPRD Bengkalis
Sekwan DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan menjelaskan hasil Rapat Banmus sekaligus keputusan Banmus yang memenuhi qorum di DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Pimpinan DPRD Bengkalis sementara Sofyan, S.Pdi mengatakan terkait Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan dua pimpinan, Senin 2 Oktober 2023 lalu harus mengacu pada tata tertib DPRD. Hal  itu disampaikan Sofyan, Selasa (3/10/2023) di gedung DPRD Bengkalis.

“Terkait Banmus yang dipimpian beliau (Khairul Umam dan Syahrial), ini kembali kepada tatib kita, qorum atau tidak. Kemudian, rapat-rapat di DPRD Bengkalis, harus difasilitasi oleh kesekwanan, karena kesekwanan lah yang menindaklanjuti setiap keputusan hasil rapat,”ungkap Sofyan yang hadir bersama 36 anggota DPRD Bengkalis kala itu.

Peristiwa yang terjadi di DPRD Bengkalis tanggal Senein 2 Oktober 2023,’kata Sofyan, Sekwan DPRD Bengkalis menyampaikan laporan kedirinya, jika ada agenda Banmus yang minta difasilitasi. Akan tetapi, Sekwan tidak memfasilitasinya. Tentu saja, Sekwan dalam hal ini tetap tegak lurus pada aturan.

“Karena pak Sekwan juga tahu itu, jika setiap rapat tidak boleh melanggar ketentuan yang telah disepakati. Salah satunya rapat harus memenuhi qorum, minimal 2/3 anggota yang hadir dan ini tidak tercermin dalam rapat tersebut,”ujarnya.

Sekwan DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Selasa (3/10/2023) juga menjelaskan alasan tidak memfasilitasi Banmus, yang terjadi Selasa 2 Oktober 2023. Sebab, surat masuk yang diterima di Sekwan tercatat dengan baik.

“Surat-surat yang kami dapatkan dari hasil rapat yang sesuai tata tertib dewan, semua terdokumentasi dengan baik. Saya dalam hal ini posisi saya sebagai sekretaris Banmus, tidak anggota. Jadi Banmus itu sebanyak 21 orang termasuk saya, sehingga yang memiliki hak suara itu 20 orang anggota,”katanya.

Tentang peristiwa Senin 2 Oktober 2023, yang Banmus dipimpin H. Khairul Umam dan Syahrial, Rafiardhi menjelaskan, dirinya mau memastikan keputusan yang diambil oleh seluruh anggota DPRD. Tentunya, masuk ke ruangan Banmus dengan tugas memastikan, apakah memenuhi qorum untuk dilaksanakan Rapat.

Kebetulan posisinya, pada Banmus tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, di DPRD Bengkalis saat ini memiliki 7 fraksi, sementara yang hadir di Banmus 2 Oktober 2023 itu hanya 2 fraksi. Sementara output dari Banmus itu adalah surat keputusan.

“Kami sudah berikan opsi, kita gunakan anggota dan fraksi. Tapi di ruangan hanya terdapat 2 fraksi, artinya itu jelas tidak memenuhi aturan atau qorum. Saya sebenarnya saat itu tidak masuk ke dalam materi apa yang akan dibahas, saya hanya mengatakan dalam rapat ini menurut kami dan menurut selama ini menjadi ketentuan di DPRD, tidak memenuhi jadi saya tidak bisa untuk memfasilitasi rapat ini,”katanya Rafiardhi Ikhsan.

Lebih lanjut Rafiardhi Ikhsan mengutarakan, jika dirinya tetap memfasilitasi agenda Banmus Selasa 2 Oktober 2023 (kemarin,red), berarti selaku sekretaris dewan melaksanakan Banmus tidak memenuhi rapat tersebut untuk dilaksanakan.

“Saya tidak ada menanyakan materi isi Banmus itu, karena memang tugas dan tanggungjawab saya hanya sampai disitu. Kalaupun Banmus itu bisa memenuhi aturan yang ada di DPRD, tentunya proses PAW yang dibutuhkan mulai surat masuk, surat sanggahan, surat keberatan dan surat ketua, surat dari Golkar dan surat darimanapun itu sebagai informasi,”ujarnya.

Jadi atas hal yang terjadi kemarin, katanya, tentunya kesekwanan tidak bisa memfasilitasi dengan dasar dan aturan yang berlaku di DPRD Bengkalis.

“Hari ini saja, ada Banmus yang dilaksanakan, ternyata sesuai aturan yang berlaku untuk mengambil keputusan, maka sebagai sekretaris saya harus memfasilitasinya dan memberikan seluruh yang dibutuhkan, serta mencatatnya dengan baik, untuk dokumen di kesekwanan,”tutupnya.(ra)

Berita Lainnya

Index