Tim PKM Dosen Unilak Sosialiasikan Penerapan Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana

Tim PKM Dosen Unilak Sosialiasikan Penerapan  Restorative Justice Bagi Pelaku  Tindak Pidana

RIAUREVIEW.COM -Keadilan restoratif dapat menjadi  harapan baru bagi masyarakat tanpa melalui  proses yang panjang dan melelahkan untuk  mencapai keadilan.

Penanganan hukum  seperti tindak pidana yang didasarkan pada  restorative justice pada institusi kepolisian dilaksanakan pada kegiatan (1) penyidikan;  (2) penyelidikan; dan (3) penyelenggaraan  fungsi reserse kriminal (Perkap No. 8, 2021).  Sehingga, pada pelaksanannya, para personil  polri khususnya penyidik dan penyidik  pembantu pada institusi kepolisian menjadi  elemen kunci dalam pelaksanaan restorative  justice pada kejadian tindak pidana yang  terjadi.

Pemahaman para penyidik dan  penyidik pembantu dalam penanganan 
hukum yang didasarkan pada  restorative  justice memainkan peran kunci dalam  keberhasilan pelaksanaan aktivitas keadilan  restoratif.

Namun, pada kenyataannya,  pemahaman mengenai mekanisme praktek  pelaksanaan  restorative  justice  pada  institusi kepolisian masih menjadi problem  utama. Hal ini sesuai dengan wawancara  yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdian  kepada Masyarakat (PKM) Universitas  Lancang Kuning dengan salah satu Kepala  Unit Reserse Kriminal yang ada di salah  satu institusi kepolisian yang ada di wilayah
hukum Daerah Riau, khususnya Kota  Pekanbaru.

Keraguan dan kurang pahamnya  para penyidik dan penyidik pembantu 
dalam mekanisme tersebut, mengakibatkan  penyidik dan penyidik pembantu memiliki  kepercayaan diri yang rendah dalam  menerapkan peraturan Kapolri Nomor 8  tahun 2021 ini.

Untuk menyelesaikan permasalahan  yang dihadapi oleh para penyidik dan  penyidik pembantu dalam penerapan restorative justice tersebut, maka Tim PKM Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Muhammad Rasyid Abdillah, Rudi Pardede, dan  Rizqa Anita   melaksanakan sosialisasi mengenai penerapan restorative justice yang  dilakukan oleh penyidik dan penyidik  pembantu pada institusi kepolisian yang  saat ini dilakukan pada Polsek Tenayan Kota  Pekanbaru.

Rudi Pardede  mengatakan “PKM ini diharapkan akan meningkatkan nilai dari  setiap inidvidu yang ada di Polsek Tenayan  Kota Pekanbaru, seperti penyidik dan  pembantu  penyidik  sehingga  akan  menghasilkan kualitas pemahaman bagi  institusi mereka”.

“Menghadapi  permasalahan ini, perguruan tinggi swasta  atau dosen yang  terlibat pengabdian kepada masyarakat ini  diharapkan mampu memberikan pelatihan  dan sosialisasi berkala kepada para penyidik  dan pembantu penyidik mengenai penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana”. Ungkap Rudi Pardede. 
“Dosen dan para penyidik dapat mengikuti  kegiatan  pelatihan  berkala 
untuk  meningkatkan pemahaman mereka mengenai  restorative justice
dan mendorong mereka  untuk mengetahui lebih dalam tentang  penerapan  restorative justice yang tepat bagi  pelaku tindak pidana” tutur Rudi Pardede.

Lebih lanjut Rudi Pardede  mengatakan “aktivitas pengabdian  kepada  masyarakat dilakukan  melalui 3 tahapan.  Pertama,  tim  pengabdian kepada  masyarakat  membuat beberapa persiapan  dengan melakukan kunjungan secara  langsung ke  institusi kepolisian  di Pekanbaru melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)”.

“Kedua,  melaksanakan pelatihan dengan metode  luring atau tatap muka mengenai “ Sosialiasi  Penerapan  Restorative Justice Bagi Pelaku  Tindak Pidana Oleh Penyidik Pada Polsek Tenayan Kota Pekanbaru”. Kata Rudi Pardede.

“Ketiga, mengevaluasi dan menganalisa tentang  pelaksanaan  kegiatan  pelatihan  yang  dilakukan”.

“Tahap awal kegiatan pengabdian  kepada masyarakat ini dilaksanakan pada  tanggal 10 Juni  2023 dengan menghubungi  Kepala Unit Reserse Kriminal yang ada di  salah satu institusi kepolisian menggunakan perangkat seluler. Diskusi yang dihasilkan  berupa rencana  aktivitas jangka pendek dan  jangka panjang yang akan dilaksanakan tim  pengabdian kepada  institusi mitra, salah satunya mengenai “Sosialiasi Penerapan  Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak  Pidana Oleh Penyidik Pada Polsek Tenayan  Kota Pekanbaru”. Tutur Rudi Pardede.

“Selanjutnya, pertemuan  secara tatap muka dilakukan oleh tim  pengabdian dan perguruan tinggi mitra pada  tanggal 11 Juni 2023 untuk berdiskusi  mengenai tindak lanjut kondisi serta  masalah yang dihadapi oleh para penyidik  dan penyidik pembantu di  institusi tersebut”. Tambahnya.

Sebagai tambahan, tim pengabdian juga  memberikan solusi bagi  institusi kepolisian untuk melakukan aktivitas pelatihan jangka Panjang. Selanjutnya, pertemuan yang dilakukan juga mengenai waktu atau kapan pelaksanaan kegiatan tahap pertama akan dilaksanakan.

Pelaksanaan pelatihan dilakukan pada  hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 pada pukul 09.00 wib - 12.00 wib secara daring atau tatap muka 
di Aula Polsek Tenayan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 
penyidik dan penyidik pembantu yang bekerja pada Polsek Tenayan Kota Pekanbaru.

“Materi yang disampaikan kepada penyidik dan penyidik pembantu  yaitu  menjelaskan bahwa ada 3 hal penting dalam  penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana”. Pungkasnya.

.

 

Berita Lainnya

Index