RIAUREVIEW.COM -Keadilan restoratif dapat menjadi harapan baru bagi masyarakat tanpa melalui proses yang panjang dan melelahkan untuk mencapai keadilan.
Penanganan hukum seperti tindak pidana yang didasarkan pada restorative justice pada institusi kepolisian dilaksanakan pada kegiatan (1) penyidikan; (2) penyelidikan; dan (3) penyelenggaraan fungsi reserse kriminal (Perkap No. 8, 2021). Sehingga, pada pelaksanannya, para personil polri khususnya penyidik dan penyidik pembantu pada institusi kepolisian menjadi elemen kunci dalam pelaksanaan restorative justice pada kejadian tindak pidana yang terjadi.
Pemahaman para penyidik dan penyidik pembantu dalam penanganan
hukum yang didasarkan pada restorative justice memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan aktivitas keadilan restoratif.
Namun, pada kenyataannya, pemahaman mengenai mekanisme praktek pelaksanaan restorative justice pada institusi kepolisian masih menjadi problem utama. Hal ini sesuai dengan wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Lancang Kuning dengan salah satu Kepala Unit Reserse Kriminal yang ada di salah satu institusi kepolisian yang ada di wilayah
hukum Daerah Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Keraguan dan kurang pahamnya para penyidik dan penyidik pembantu
dalam mekanisme tersebut, mengakibatkan penyidik dan penyidik pembantu memiliki kepercayaan diri yang rendah dalam menerapkan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 ini.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para penyidik dan penyidik pembantu dalam penerapan restorative justice tersebut, maka Tim PKM Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Muhammad Rasyid Abdillah, Rudi Pardede, dan Rizqa Anita melaksanakan sosialisasi mengenai penerapan restorative justice yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu pada institusi kepolisian yang saat ini dilakukan pada Polsek Tenayan Kota Pekanbaru.
Rudi Pardede mengatakan “PKM ini diharapkan akan meningkatkan nilai dari setiap inidvidu yang ada di Polsek Tenayan Kota Pekanbaru, seperti penyidik dan pembantu penyidik sehingga akan menghasilkan kualitas pemahaman bagi institusi mereka”.
“Menghadapi permasalahan ini, perguruan tinggi swasta atau dosen yang terlibat pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan mampu memberikan pelatihan dan sosialisasi berkala kepada para penyidik dan pembantu penyidik mengenai penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana”. Ungkap Rudi Pardede.
“Dosen dan para penyidik dapat mengikuti kegiatan pelatihan berkala
untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai restorative justice
dan mendorong mereka untuk mengetahui lebih dalam tentang penerapan restorative justice yang tepat bagi pelaku tindak pidana” tutur Rudi Pardede.
Lebih lanjut Rudi Pardede mengatakan “aktivitas pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, tim pengabdian kepada masyarakat membuat beberapa persiapan dengan melakukan kunjungan secara langsung ke institusi kepolisian di Pekanbaru melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)”.
“Kedua, melaksanakan pelatihan dengan metode luring atau tatap muka mengenai “ Sosialiasi Penerapan Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana Oleh Penyidik Pada Polsek Tenayan Kota Pekanbaru”. Kata Rudi Pardede.
“Ketiga, mengevaluasi dan menganalisa tentang pelaksanaan kegiatan pelatihan yang dilakukan”.
“Tahap awal kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2023 dengan menghubungi Kepala Unit Reserse Kriminal yang ada di salah satu institusi kepolisian menggunakan perangkat seluler. Diskusi yang dihasilkan berupa rencana aktivitas jangka pendek dan jangka panjang yang akan dilaksanakan tim pengabdian kepada institusi mitra, salah satunya mengenai “Sosialiasi Penerapan Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana Oleh Penyidik Pada Polsek Tenayan Kota Pekanbaru”. Tutur Rudi Pardede.
“Selanjutnya, pertemuan secara tatap muka dilakukan oleh tim pengabdian dan perguruan tinggi mitra pada tanggal 11 Juni 2023 untuk berdiskusi mengenai tindak lanjut kondisi serta masalah yang dihadapi oleh para penyidik dan penyidik pembantu di institusi tersebut”. Tambahnya.
Sebagai tambahan, tim pengabdian juga memberikan solusi bagi institusi kepolisian untuk melakukan aktivitas pelatihan jangka Panjang. Selanjutnya, pertemuan yang dilakukan juga mengenai waktu atau kapan pelaksanaan kegiatan tahap pertama akan dilaksanakan.
Pelaksanaan pelatihan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 pada pukul 09.00 wib - 12.00 wib secara daring atau tatap muka
di Aula Polsek Tenayan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh 16
penyidik dan penyidik pembantu yang bekerja pada Polsek Tenayan Kota Pekanbaru.
“Materi yang disampaikan kepada penyidik dan penyidik pembantu yaitu menjelaskan bahwa ada 3 hal penting dalam penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana”. Pungkasnya.
.