Dinas PUPR Bengkalis Akui PT. PMN Masuk Daftar Temuan BPK RI 2022

Dinas PUPR Bengkalis Akui PT. PMN Masuk  Daftar Temuan BPK RI 2022
TABEL RINCIAN PEMBAYARAN PEKERJAAN PROYEK. (SUMBER BPK RI TAHUN 2022)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Hasil temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 terhadap proyek peningkatan Jalan Tasik Serai Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 46, 5 miliar secara tidak langsung diakui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Jumat (14/10/2023).

Melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Erdila Fitriyadi, SP, M.Si menjelaskan, jika hal itu hanya masalah temuan BPK dan denda keterlambatan dari rekanan (kontraktor,red) PT. Prima Marindo Nusantara (PMN) selaku penangungjawab pekerjaan konstruksi dan pemenang tender.

“Cuma masalah temuan BPK dan denda keterlambatan, yang jelas proyek tersebut mengalami tunda bayar akan dibayarkan di perubahan (APBD Perubahan) ini, mekanisme pencairan harus melewati review inspektorat dan terkait temuan dan denda pasti dibayarkan itu hal wajib dan tanggungjawab pihak ketiga (rekanan). Jalan tersebut sudah dinantikan masyarakat cukup lama dan Alhamdulillah sekarang tuntas,”tulis Erdila Fitriyadi di laman WhatsApp Group Bengkalis Profresif.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan jalan Tasik Serai menuju kantor Desa Tasik Serai Timur senilai Rp 46,596 miliar, yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2022 diduga korupsi. Hal itu tertera dalam di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2022.

Proyek puluhan miliar tersebut disinyalir juga tidak sesuai dengan spesifikasi senilai Rp 609,2 juta, serta mendapatkan sanksi denda keterlambatan senilai Rp 162 juta. Proyek yang dilaksanakan perusahaan pemenang tender, PT. Prima Marindo Nusantar (PMN) juga terlihat janggal dalam proses pencairannya.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 03-SPP/PUPR-BPJJ/V/2022 tanggal 11 Mei 2022, rekanan memenangkannya dengan nilai Rp46.979.733.517,00. Melalui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kelender.

Dalam pelaksanaannya, sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 6 Desember 2022 sesuai SPMK Nomor 03-SPMK/PUPRBPJJ/V/2022, tanggal 11 Mei 2022. Kontrak pekerjaan telah mengalami beberapa  kali perubahan, terakhir melalui Adendum Kontrak Nomor 03-SPP/ADDIII/PUPR-BPJJ/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Hingga akhirnya, pekerjaan dinyatakan selesai dan diserah terimakan dengan Berita Acara (BA) Serah Terima Nomor  01/PUPR-BPJJ/BA-STPP/I/2023 tanggal 27 Januari 2023.

Namun dalam audit BPK RI dan tertuang dalam LHP, pembayaran pekerjaan telah terealisasi sebesar 90,27 persen. Artinya, persentase nilai proyek cari sebesar Rp 42, 407 miliar dari Rp 46,979 milir.

Sepanjang pelaksanaan dilapangan, terdapat pengenaan denda atas 52 hari keterlambatan senilai Rp 193 juta, yang telah dipotong sebesar Rp 29, 516 juta, pada pembayaran SP2D atau terminj V. Sehingga terdapat sisa denda keterlambatan, yang belum dikenakan sebesar Rp 162,775 miliar.(ra)

 

Berita Lainnya

Index