Dalam Waktu Dekat Pemberkasan Kasus Eks Sekdako Pekanbaru M Noer Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam Waktu Dekat Pemberkasan Kasus Eks Sekdako Pekanbaru M Noer Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan

RIAUREVIEW.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau terus berupaya melakukan proses pengumpulan alat bukti serta perlengkapan pemberkasan dalam perkara eks Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer.

Dimana M Noer sebelumnya disangkakan melakukan pengrusakan tanaman sawit milik warga. Selain M Noer penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka lainnya bernama Joko Subagyo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan proses penyidikan masih berlangsung serta perlengkapan pemberkasan perkara.

"Aktivitas pemberkasan sedang berlangsung. Berkas belum dilimpahkan karena masih ada administrasi penyitaan yang harus diselesaikan sebelumnya. Saat ini, sedang dalam tahap pemberkasan," ungkap Asep, Sabtu (13/10/2023).

Dijelaskan mantan Kapolres Kampar itu pihaknya dalam waktu dekat berkas perkara Eks Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru itu dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami menargetkan bahwa minggu depan berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan," terang Asep.

Untuk diketahui kedua tersangka sebelumnya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit adalah sah dan sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Untuk diketahui, kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik.

M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Kota Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari adanya klaim kepemilikan lahan yang saling berseteru antara kedua belah pihak.

 

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index