Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor Tiga TKP

Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor Tiga TKP
RD (23 tahun) /FOTO RIAUAKTUAL.COM

RIAUREVIEW.COM --Seorang pencuri kendaraan bermotor jenis N-Max di Jalan Sei Mintan, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Tersangka RD (23 tahun) berhasil dibekuk saat sedang berada di jalan Tengku Bey Gang Ilham, Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa malam (10/10/2023).

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan korban, Desmawati Fajri. Saat kejadian, korban tengah memarkirkan motor miliknya di rumah kakaknya.

"Kemudian sepeda motor tersebut diletakkan di depan teras rumah, dan kunci sepeda motor masih tergantung di kontaknya. Tidak lama berselang, korban melihat sepeda motornya sudah raib dan segera melaporkan ke Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Syafnil, Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan laporan polisi ini, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap pelaku di jalan Tengku Bey beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor N-MAX berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5311 AB yang diduga palsu.

"Setelah diinterogasi mengenai surat kepemilikan sepeda motor tersebut, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Jalan Sei Mintan, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, termasuk di Jalan Soekarno-Hatta, Perumahan Pandai Permai, dan di Jalan Sei Mintan.

Saat ini, tersangka RD ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index