Dugaan ‘Main Proyek’ Anggota DPRD Bengkalis

Ruby Handoko Pinjam Perusahaan Kader Partai Golkar Bengkalis

Ruby Handoko Pinjam Perusahaan Kader Partai Golkar Bengkalis
Ruby Handoko alias Akok.(ist)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Sepakterjang oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok dalam bisnis proyek pemerintah, tidak lagi menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat Bengkalis. Dugaan ikut sertanya Akok dalam proyek pemerintah, tentu saja secara langsung telah merampok hak rakyat.

Menjadi anggota DPRD tentu saja menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Akan tetapi, terkadang dengan menerima gaji besar pun, para wakil rakyat masih saja belum puas dengan apa yang didapatnya. Justru, ada yang nekat dengan kewenangan yang dimilikinya dengan terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.

Terbukti, dugaan oknum Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar ini tidak hanya sekali. Namun “permainan” yang dilakukan sudah berulang-kali, selama menjabat anggota DPRD Bengkalis. Secara administrasi, Ruby Handoko alias Akok dalam “memainkan” proyek pemerintah, tak luput dari campur tangan partai politik yang diusungnya.

Ini terbukti dari perusahaan yang digunakan oknum Anggota DPRD Bengkalis tersebut, untuk mengikuti tender (pelelangan). Salah satu bukti, perusahaan yang digunakan oknum Anggota DPRD Bengkalis, CV. Alita dengan proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kelemantan-Sekodi, Kecamatan Bengkalis senilai Rp 9,6 miliar.

Proyek rigit tersebut bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2022, yang justru masuk dalam temuan BPK RI Perwakilan Riau dan mewajibkan mengembalikan uang senilai Rp 81 juta. Parahnya lagi, ruas jalan itu kondisi sudah retak walau usianya masih seumur jagung.

Informasi yang dirangkum media ini, Kamis (26/11/2023) terkait dengan keberadaan CV. Alita sebagai penanggungjawab proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kelemantan-Sekodi, Kecamatan Bengkalis senilai Rp 9,6 miliar. Didapati jika CV. Alita adalah perusahaan milik kader Partai Golkar JA.

Perusahaan Commanditaire Vennootschap (CV) ini secara utuh bertanggungjawab atas kegiatannya. Dalam proyek tersebut, Ruby Handoko bertindak sebagai pemegang saham terbesar. Bisnis ini bukan barang baru, bagi Ruby Handoko, sebab di Tahun 2019 lalu, Akok nama panggilan akrabnya juga menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua rumah miliknya digeledah petugas anti rasuah itu.

Di Tahun 2022 lalu, ternyata Ruby Handoko kembali memulai bisnisnya sebagai pekerja kontruksi dan mendapatkan sejumlah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Modal, jabatan Anggota DPRD Bengkalis, jadi jalan tikusnya untuk mengembangkan bisnis.

Media ini yang berupaya menemui Direktur CV. Alita, JA, Kamis (27/10/2023) tidak bisa memberi jawaban proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kelemantan-Sekodi, Kecamatan Bengkalis senilai Rp 9,6 miliar. Sebaliknya, JA menyarankan, agar masalah ini langsung ditanyakan kepada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, sebagai penyedia kegiatan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, ST dikonfirmasi berkali-kali belum bisa memberikan jawaban. Begitu juga Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Erdila Fitriadi, M.Si, Minggu (29/10/2023) melalui ponselnya belum memberikan jawaban resmi.(ra)

 

 

Berita Lainnya

Index