Upaya Rekonsiliasi AKD dan Pimpinan DPRD Bengkalis

Sikapi Surat Kemendagri RI, Ketua DPRD Bengkalis Siap Jalankan Arahan

Sikapi Surat Kemendagri RI, Ketua DPRD Bengkalis Siap Jalankan Arahan
Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam.(dok)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Selasa (31/10/2023) menyikapi dingin terkait adanya penegasan dari Kemendagri RI terhadap tindak lanjut pertemuan konsultasi di Kemendagri akhir Sepetember 2023 lalu.

Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas menyatakan, tindakan hukum berupa mosi tak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial tidak diatur UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain itu, surat yang ditandatangani Plh Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P Bolombo, yang bertindak atas nama Mendagri RI  menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.

Dalam surat itu, Kemendagri juga menyebutkan, fungsi dan wewenang akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Surat itu berisikan arahan Kemendagri RI yang menjelaskan, agar Parpol dan Pemkab Fasilitasi Upaya Rekonsiliasi AKD dan Pimpinan DPRD Bengkalis.

“Sesuai keputusan Kemendagri ini sudah terjawab persoalan yang terjadi di DPRD Bengkalis saat ini. Ya, saya tidak pernah menghambat urusan Pemkab Bengkalis dan juga di DPRD Bengkalis. Kalau itu saran Kemendagri ya saya siap. Karena saya tak merasa bersalah atas mosi tak percaya mereka. Tentu ini juga harus segera didudukkan oleh Bupati dan Parpol yang bersangkutan," ujarnya saat diwawancarai di rumah dinas Jalan Antara.(ra)
 

Berita Lainnya

Index