Tim Opsnal Polsek Senapelan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Besi Senilai Rp50 Juta

Tim Opsnal Polsek Senapelan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Besi Senilai Rp50 Juta
Tiga pelaku pencurian (FOTO: RIAUAKTUAL,COM)

RIAUREVIEW.COM --Tiga pelaku pencurian 10 pagar besi pasar higenis di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulanberhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang membenarkan perihal penangkapan tiga pelaku.

"Benar tim berhasil menangkap tiga pelaku pencurian berinisial AB (52), A (53) dan RS (39). Ketiga pelaku ini terlibat kasus dugaan pencurian di Jalan Teratai," ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Penangkapan itu kata Noak berawal dari laporan dari pihak Disperindag Kota Pekanbaru sebagai pemilik aset.

Noak menjelaskan peristiwa itu diketahui pada Senin (02/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelapor Fulidodo Zendrato dihubungi saksi yang merupakan Kordinator satuan pelaksana (Satpel) pasar higienis bernama Ismail Nasri.

Dimana Ismail Nasri memberitahukan bahwa pagar besi pembatas di lantai 2 pasar Higienis hilang dicuri.

"Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mengecek kelokasi. Terlihat pagar sudah hilang dan membuat laporan kepolisian," ujar Noak.

Usai menerima laporan dari bawahannya, Kadis langsung memberikan surat kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Akibat kejadian tersebut pihak Disperindag Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Senapelan," kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan pelapor kata Kompol Noak, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim.

"Pelaku berhasil ditangkap. Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Sementara dua orang U dan A kita tetapkan DPO. Pagar hasil curian itu dijual kepada penampung barang bekas di Jalan Meranti sebesar Rp550 ribu. Dan hasilnya mereka bagi berlima," sambung Noak.

Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

 

Berita Lainnya

Index