Temu Ramah di Bengkalis, Ditjendpas Kemekum HAM RI Sosialisasikan Pentingnya UU Nomor 22 Tahun 2022

Temu Ramah di Bengkalis, Ditjendpas Kemekum HAM RI Sosialisasikan Pentingnya UU Nomor 22 Tahun 2022
TEMU RAMAH : Kalapas Kelas II A Bengkalis Muhammad Lukman dan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan sosialisasi sekaligus temu ramah, Kamis (3/11/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Temu ramah dan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) petugas Lapas, berlangsung di aula ruang tunggu halaman Lapas Kelas II A Bengkalis, Kamis (2/11/2023).

Temu ramah turut menghadirkan pembimbing sekaligus narasumber dari Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si  dan Dr. Bambang Sumardiono, Bc.I.P., S.H., M.Si.

Temu ramah tersebut dipandu langsung Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhammad Lukman. Dalam kegiatan itu, strategi kebijakan pembinaan dan pengamanan pada Lapas Over Kapasitas menjadi tema yang menarik diangkat dalam pembahasan.

Sebelum kegiatan berlangsung tamu undangan berserta jajaran Lapas Kelas II A Bengkalis dijamu makan malam bersama. Seluruh tamu undangan, termasuk jajaran Lapas diantaranya pejabat struktural, staf dan pengamanan terlihat santai dan penuh keakraban.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhammad Lukman mengatakan, perlunya ramah tamah ini dilaksanakan dalam rangka menudkung peningkatan pelaksanaan teknis pemasyarakatan dan pemahaman terkait regulasi terbaru.

Sehingga melalui pertemuan dan ramah tamah ini, sambung Muhammad Lukman, bisa turut dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan penguatan kepada petugas Lapas Bengkalis, terkait regulasi yang diamatkan dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu, PK Ahli Utama, Nugroho turut memberikan penjelasan secara detail, berkaitan dengan muatan yang terkandung dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta implementasinya terhadap  Tupoksi dalam menjalankan tugas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Nugroho menegaskan, berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan dan profesionalitas.

“Beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan,”ungkap Nugroho.

Dibagian lain, Bambang Sumardiono selaku narasumber  pada kesempatan itu turut menguraikan, isu aktual gangguan kamtib yang terjadi dan mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada 3 kunci pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.

Ditegaskan Bambang Sumardiono, petugas pemasyarakatan akan kuat jika 3 kunci pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tersebut menjadi pedoman utama terhadap pelaksanaan, tugas dan fungsi organisasi.

“Saya berpesan kepada seluruh petugas Lapas Bengkalis untuk tetap solid, kompak dan terus semangat dalam menjalankan tugas. Petugas juga harus tetap menjaga integritas, mempunyai komitmen secara terus menerus dalam rangka memerangi narkoba,”tegasnya.

Dalam temu ramah tersebut, undangan peserta dari jajaran Lapas Kelas II A Bengkalis diberi kesempatan tanya jawab untuk kemajuan Lapas Kelas II A Bengkalis. Sesi tanya jawab itu menjadi topik yang menarik dan dijawab oleh narasumber.(ra)

 

Berita Lainnya

Index