Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Jaksa Tetapkan Hy dan S Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Jaksa Tetapkan Hy dan S Tersangka
DITAHAN : Dua tersangka Hy dan S saat ditahan atas dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013-2014.(ist)

KUANSING,RIAUREVIEW.COM—Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam hal dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi, Kamis (9/11/2023).

Kedua tersangka  Hy selaku Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016).

Tersangka ini, Kamis (9/11/2023) sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi. Setelah diperiksa, keduanya akhirnya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, dimana telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00, “terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (9/11/2023).

Jaksa menetapkan Hy dan S, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk  Hy dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 terhadap S.

Menurutnya, terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing dinyatakan sehat, maka tim penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023.

Dikatakannya, kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta  dan paling banyak Rp. 1 Miliar dengan ancaman hukuman, untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto juga mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.(rilis)

Berita Lainnya

Index