Penyidik Pidsus Kejati Riau Tahan Eks Teller BRK Syariah Inhu Kuala Kilan

Penyidik Pidsus Kejati Riau Tahan Eks Teller BRK Syariah Inhu Kuala Kilan
Tersangka AR dilakukan Penahanan (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Tinggi Riau tahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud di Kantor Bank Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, Rabu (22/11/2023) sore.

Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto melalui pesan tertulis.

"Benar pada Rabu, (22/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AR terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Inhu," katanya.

Usai melakukan pemeriksaan sebagai saksi kata Bambang, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Setelah gelar perkara dan adanya kesimpulan dugaan Tipikor dengan terpenuhi dua alat bukti, tersangka AR langsung dilakukan penahanan," terang Bambang.

Bambang menjelaskan peranan tersangka dalam dugaan korupsi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Inhu Kuala Kilan pada tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan Tanggal 5 Mei 2023 terjadi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang dilakukan tersangka AR.

"Saat itu tersangka AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service di Bank Riau Kepri Syariah Inhu Kuala Kilan. Bahwa tindakan fraud yang dilakukan tersangka AR pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan," ujarnya.

Adapun total uang yang telah diambil dari rekening nasabah Rp5.254.771.304,00. Selain itu tersangka juga mengambil uang kas Bank Riau Kepri Syariah Inhu Kuala Kilan sebesar Rp2.210.537.000,00

"Atas perbuatan tersangka AR, negara dirugikan dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304," beber Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka AR dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

"Tersangka AR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kemudian tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Bambang

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index