Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Dua Perampok Bersenpi di Kampar

Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Dua Perampok Bersenpi di Kampar
Ditreskrimum Polda Riau tangkap dua pelaku perampokan bersenpi di Kampar, Riau.

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggulung dua pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kabupaten Kampar dengan kerugian Rp742 juta.

Dimana saat ini kedua pelaku berinisial FM alias Faksi dan W alias Dodo sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan petugas berhasil melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap.

"Benar telah diamankan dua pelaku perampokan bersenjata api. Para pelaku ini merampok korban Hartono saat itu membawa uang perusahaan. Dalam kejadian korban Hartono menerima tembakan pada pipi dan leher," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (30/11/2023) siang.

Diungkapkan Kombes Asep dalam aksi perampokan tersebut, pelaku W alias Dodo merupakan otak pelaku.

"Dimana pelaku W ini sebelumnya bekerja dengan korban dengan mengawal korban saat membawa uang. Mengetahui akan mengambil uang ratusan juta, pelaku W menghubungi rekannya FM," ujar Asep.

Dibekali senjata api, pelaku FM langsung menghadang mobil korban di Kabupaten Kampar.

"Setelah mobil korban berhenti, pelaku FM ini langsung menembak korban sehingga korban tersungkur. Setelah itu pelaku langsung mengambil uang korban," terangnya lagi.

Usai mengambil uang korban, kedua pelaku langsung membagi dua hasil rampokan tersebut. Pelaku FM mendapatkan Rp500 juta sedangkan pelaku W mendapatkan Rp242 juta.

"Kenapa si FM mendapat uang lebih banyak, karena FM yang memiliki senpi. Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," beber Asep.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, FM ditangkap di Batam pada 26 November 2023 dini hari di rumah istri keduanya. Sedangkan W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, pada 29 November 2023 pukul 15.00 WIB.

Asep menyebut keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena memiliki senpi dan mengancam keselamatan petugas saat melakukan penangkapan.

"Selain itu, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik, mesin cuci, blender dan speaker," papar Asep.

Uang yang disita dari kedua pelaku sudah berkurang dengan total Rp 330 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan milik dua pelaku, satu unit motor matic Vario.

"Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandas Asep.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index