BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Melalui siaran persnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis menerangkan jika Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).
Putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.
Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad, Senin (4/12/2023). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku.
Di hadapan sejumlah awak media, Senin 4 Desember 2023, Basuki menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada 13 Januari 2022 silam.
Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.
Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.
"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini" ungkap Basuki.
Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.
Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.
Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.
"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan", jelasnya.
Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik ini juga dihadiri Kadis Perkebunan Mohammad Azmir, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Ed Efendi dan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi, Inspektur Pembantu III Maula Afrizal, Sekretaris PUPR, Erdila Johan dan Sekretaris DPMPTSP, Muhammad Thaib.
Sementara dari Kejari, dihadiri Kasi Datun Vegi Fernandez mengatakan, jika prosesnya sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, dalam hal ini PT. SIPP sendiri harus tunduk dan taat pada putusan MA.
“Upaya hukum dari PT SIPP yang tadi disebutkan yaitu Peninjau Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa, jika memang mereka ingin menempuhnya. Tapi yang jelas, semua tahapan ini sudah kita lewati dengan mengkedepankan aturan yang berlaku,”katanya.(ra)