Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Jangan Bawa Program Pemerintah Saat Kampanye

Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Jangan Bawa Program Pemerintah Saat Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si didampingi dua anggota Bawaslu, Budi Kurnialis, SE, MH dan Andi Suprianto, S.Ip saat memberikan penjelasan, Sabtu (9/12/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 terus berjalan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis memastikan selama masa kampanye peserta Pemilu berlangsung jujur dan adil. Sebagaimana diamanahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si, Sabtu (9/12/2023) saat menggelar coffe morning bersama puluhan wartawan di Kabupaten Bengkalis.

Selain Usman, hadir dalam kegiatan itu dua anggota Bawaslu Budi Kurnialis, SE, MH dan Andi Suprianto, S.Ip. Coffe morning yang berlangsung di aula rapat Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara-Bengkalis, turut di isi dengan diskusi dan tanya jawab bersama wartawan yang menjadi tamu undangan.

Usman mengatakan, wartawan atau pers merupakan mitra Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2023 mendatang. Dalam paparannya, Usman mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik bersama insan pers di Kabupaten Bengkalis.

“Kita Bawaslu sendiri tetap mengkedepankan prinsip kampanye pemilu. Prinsip-prinsip tersebut tidak lain adalah jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien,”ujarnya.

Hari ini di kabupaten Bengkalis pesta demokrasi Pemilu 2024, tahapannya sudah berjalan memasuki masa kampanye. Tentunya, masa-masa ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pers dan Bawaslu sendiri dalam mengawal pesta demokrasi, agar tertib, aman dan damai.

“Yang perlu saya garis bawahi hari ini, kawan-kawan bisa mendapatkan masukan-masukan dalam coffe morning hari ini. Perlu dicatat, peserta Pemilu jangan menggunakan program pemerintah dalam berkampanye. Seperti bagi-bagi sembako yang jelas programnya pemerintah, program kesehatan yang juga jadi program pemerintah,”ujarnya dengan nada datar disela-sela coffe morning.

Kemudian, sambungnya, ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang hari ini juga mendapat perhatian. Pastikan APK yang dipasang peserta pemilu semuanya memiliki izin yang sudah dipersyaratkan dalam pemasangan APK. Jika ditemukan APK tanpa izin, maka Bawaslu tak segan-segan untuk membersihkan dan menertibkannya.

“APK sepanjang ada izin dari pemilik rumah atau lahan yang dipasang peserta Pemilu tidak jadi masalah. Yang jadi masalah, jika APK itu berdiri tanpa izin, tentu saja kami siap mengambil tindakan itu dan memberikan sanksi administratif,”katanya lagi.

Ia juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah memberikan himbauan kepada peserta Pemilu selama masa kampanye 2024. Mulai dari himbauan partai politik (Parpol) pelaksanaan kampanye 2024, kemudian ke DPRD Bengkalis untuk tidak melakukan kampanye saat reses dan himbauan ke kepala desa, BPD, Perangkat Desa dan BUMDes agar tidak melakukan tindakan yang dilarang saat pemilu.

“Masa kampanye sudah dimulai, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRD kabupaten/kota, masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,”tutupnya.(ra)

 

Berita Lainnya

Index