Satpol PP Segera Turun Cek Bangunan Diduga Langgar GSB di Arifin Achmad

Satpol PP Segera Turun Cek Bangunan Diduga Langgar GSB di Arifin Achmad
Bangunan kios permanen diduga langgar GSB di Jalan Arifin Achmad (FOTO: KLIKMX.COM)

RIAUREVIEW.COM --Satu unit bangunan permanen di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai diduga berdiri di atas Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Pantauan Pekanbaru MX di lapangan, Ahad  (10/12/2023) siang, posisi bangunan permanen yang berada tepat di samping gedung Telkomsel tersebut hanya berkisar 5 sampai 10 meter saja dari badan Jalan Arifin Achmad.

Bangunan tersebut saat ini dijadikan tempat usaha menjual makanan. 

Terpisah, Sodikin pemilik tanah yang berada di belakang warung itu mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut.

"Kita jelas terganggu lah, keberadaan bangunan itu juga dipertanyakan legalitasnya, apa ada izin nya?," ungkap Sodikin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad (10/12/2023). 

Sodikin menceritakan, pada bulan Oktober 2020 kondisi tanah belum ada penimbunan sama sekali. Lantaran akan membangun rumah toko (Ruko), dirinya lantas melakukan penimbunan. 

"Saat akan melakukan penimbunan, kita mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), saat itu kita diberi tahu bahwa pembangunan harus mundur beberapa meter karena termasuk GSB jalan," ungkapnya.

Kemudian lanjut Sodikin, dirinya bersama penghuni warung kayu saat itu bermusyawarah saat akan melakukan penimbunan. Dengan maksud digunakan untuk lahan parkir bersama. 

"Karena itu lah kita melakukan penimbunan berikut pemagaran, namun setelah berjalan waktu tiba tiba muncul bangunan," ungkap Sodikin kesal.

Dirinya berharap pemerintah kota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut. 

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya juga sudah menerima aduan terkait keberadaan bangunan tersebut yang melanggar GSB. Pihaknya bakal segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait dimana bangunan tersebut berdiri. 

"Itu sudah ada yang melaporkan ke kita terkait bangunan itu. Kita akan lihat dulu ke lapangan," kata Zulfahmi Adrian, Selasa (12/12/2023). 

Menurutnya, pengaduan yang masuk terkait keberadaan bangunan tersebut sedang berproses. Karena sudah ada beberapa pihak yang mengadukan langsung ke Satpol PP Pekanbaru. 

Zulfahmi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal menentukan batas GSB yang ada di Jalan Arifin Ahmad. Ia memastikan pihaknya akan memproses aduan tersebut. Pihaknya memantau bangunan tersebut apakah melanggar GSB atau sudah sesuai regulasi. 

"Kita harus koordinasi dulu dengan OPD terkait. Sedang diproses itu, itu bangunan permanen. Kita telusuri dulu," terang Zulfahmi. 

Jika bangunan tersebut berdiri tidak jauh dari badan jalan, ada dugaan bangunan berdiri di daerah milik jalan (DMJ). Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. =MX9

 

 

SUMBER: KLIKMX.COM

Berita Lainnya

Index