Berkat GPS Pada Sepeda Motor Yang Dicuri, Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Curanmor

Berkat GPS Pada Sepeda Motor Yang Dicuri, Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku FM (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Rahmatullah, Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dalam keberhasilan penangkapan pelaku FM (27) tidak lepas dari alat GPS yang ada pada sepeda motor milik korban. Hasilnya kurang lebih tiga jam pelaku berhasil diamankan.

Selain pelaku FM, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat Street BM BM 4560 ABM milik korban.

"Benar telah diamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FM. Penangkapan pelaku ini berkat bantuan alat GPS yang ada pada sepeda motor tersebut. Lebih kurang tiga jam pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Kamis (14/12/2023) siang.

Dijelaskan Syafnil pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dihadapkan penyidik pelaku mengaku beraksi mencuri bersama rekannya berinisial OZ yang kita tetapkan DPO," tutur Syafnil.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban dan suaminya pergi melaksanakan ibadah shalat subuh di Masjid Rahmatullah menggunakan sepeda motor honda beat BM 4560 ABM, Minggu (10/12/2023) sekitar 05.30 WIB.

"Sesampainya di Masjid, suami korban memarkirkan kendaraan miliknya dihalaman Masjid dalam keadaan stang terkunci," bebernya lagi.

Merasa aman, kemudian korban masuk ke dalam Masjid Rahmatullah untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah.

"Setelah selesai menjalankan shalat subuh, korban berniat pulang. Saat tiba di parkiran korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Mendapati hal tersebut korban bersama anaknya langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," kata AKP Syafnil.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku melaui GPS yang tertanam dalam sepeda motor korban.

"Tak butuh waktu lama dalam hitungan jam pelaku pun berhasil kita amankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban," kata AKP Syafnil.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi terhadap pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas AKP Syafnil.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index