Pengedar Disergap saat Tunggu Pembeli, 264 Gram Ganja Kering Disita

Pengedar Disergap saat Tunggu Pembeli, 264 Gram Ganja Kering Disita
Pelaku Narkoba, RJ (30)/FOTO: KLIKMX.COM

RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial, RJ alias Rido (30) pengedar narkotika jenis daun ganja kering diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan. Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir  Sungai Siak, Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir, Senin (11/12/2023) petang. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket berisi daun ganja kering siap edar dari tangan pelaku. Saat penangkapan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil diamankan polisi. 

"Kami amankan pelaku saat akan transaksi. Kami mendapat laporan dari masyarakat," kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Ahad (17/12/2023).

Penangkapan bermula saat adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis daun ganja di sekitar pelabuhan Rumbai.

"Begitu ada informasi, langsung kita lakukan penyelidikan," ucapnya.

Benar saja, setibanya di lokasi dimaksud, Tim menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang berjalan kaki menyandang tas ransel warna hitam.

Sadar kehadiran petugas, pelaku bergegas melarikan diri. 

"Pelaku berusaha kabur dan membuang tas, namun bisa kita atasi dan berhasil ditangkap," ucapnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 33 paket daun ganja kering yang dibungkus kertas di dalam tas.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus kertas besar berisikan narkotika jenis daun ganja kering dalam plastik warna hitam dengan total berat 264 gram. 

Interogasi petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari rekannya FR (DPO) sebanyak 1 Kg dengan harga Rp2 juta. 

"Pelaku ini kemudian membagi ganja tersebut sebanyak 60 paket dan dijual per paketnya Rp50 ribu," ucapnya.

 

 

 SUMBER: KLIKMX.COM

Berita Lainnya

Index