Kontroversi Beasiswa Rokan Hulu, Himarohu Riau Minta Keadilan

Kontroversi Beasiswa Rokan Hulu, Himarohu Riau Minta Keadilan
Dedi Ashari, Kabid Hukum dan Ham Himarohu Riau (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

RIAUREVIEW.COM --Seiring berlanjutnya kontroversi mengenai Beasiswa di Rokan Hulu, Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) Riau angkat bicara untuk mengomentari pernyataan kontroversial dari Kabag Kesra Rokan Hulu. 

Kabag Kesra dinilai melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 15 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Rokan Hulu.

Kabag Kesra dianggap tidak sejalan dengan regulasi yang baru saja dikeluarkan, mengundang kekhawatiran bahwa Beasiswa Pemkab Rokan Hulu mungkin tidak mencapai sasaran yang diinginkan, terutama dengan kategori-kategori yang ditetapkan oleh Kesra Rohul.

Dalam responsnya, Himarohu tetap menyatakan dukungan terhadap Beasiswa Rohul, namun dengan kritik terhadap pernyataan Kabag Kesra. Dedi Ashari, Kabid Hukum dan Ham Himarohu Riau, menekankan bahwa pernyataan Kabag Kesra bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Perbup No. 15 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan.

Lebih lanjut, Himarohu Riau menginginkan agar Beasiswa tersebut benar-benar memihak yang membutuhkan, bukan hanya berdasarkan kriteria IPK semata, melainkan juga mempertimbangkan kelayakan berdasarkan aspek kehidupan dan beban tanggungan keluarga penerima. 

"Kriteria layak harus mencakup lebih dari sekadar pencapaian akademis, melibatkan faktor-faktor sosial dan ekonomi yang membentuk realitas kehidupan mahasiswa," tegas Dedi Ashari.

Himarohu Riau berkomitmen untuk menjaga agar implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 15 tahun 2023 berlangsung dengan transparansi dan keadilan, sehingga bantuan pendidikan benar-benar memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index