Aksi Terekam CCTV, Dua Pria yang Bobol Rumah di Pekanbaru Ditembak Polisi

Aksi Terekam CCTV, Dua Pria yang Bobol Rumah di Pekanbaru Ditembak Polisi
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua pelaku yang dimana mereka berinisial DS (43) dan MZ (26) membobol sebuah rumah yang berada di Jalan Guru, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Aksi pelaku itu juga terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (23/12/2023) dinihari didua lokasi yang berbeda.

Dimana tersangka MZ berhasil diamankan saat berada di salah satu hotel di Jalan Ikhlas, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, sedangkan tersangka DS berhasil diamankan saat berada di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.

“Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak bagian kaki) oleh petugas lantaran melawan dan berusaha kabur,” kata Berry, Senin (25/12/2023).

Berry menceritakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/12/2023) pagi, sekitar pukul 10.36 WIB, dimana pada saat itu korban pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Pada saat pulang ke rumah, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan sementara jendela kayu serta terali besi telah dirusak oleh para pelaku,” ungkapnya.

Setelah dicek ke dalam kamar sejumlah barang berharga milik korban bernilai ratusan juta rupiah telah hilang dibawa kabur oleh para pelaku

“Saat dicek ke dalam kamar, barang berharga milik korban diantaranya, 1 unit Laptop merek Asus, 1 Unit Handphone merek Oppo A 16, 7 Unit Jam tangan, 2 kalung emas berbentuk rantai, 6 cicin emas, 4 gelang emas, 7 pasang anting emas, 1 mainan kalung emas, uang tunai dalam celengan berjumlah sekitar Rp25 juta, dengan total kerugian sekitar Rp150 juta rupiah,” imbuhnya.

Selain itu dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit pahat, alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik para pelaku.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index