Pemuda Residivis Ditangkap saat Jual Beli Sepeda Motor Curian di Pekanbaru

Pemuda Residivis Ditangkap saat Jual Beli Sepeda Motor Curian di Pekanbaru
ID (20) (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Seorang pemuda berinisial ID (20) asal Kandis diamankan petugas kepolisian Polsek Sukajadi karena menjual sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menyatakan bahwa pelaku, seorang resedivis kasus jambret yang berhasil ditangkap pada Jumat (22/12/2023) saat bertransaksi di Rajawali Sakti, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

"Benar telah diamankan pelaku yang akan menjual sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Nmax. Penangkapan pelaku dilakukan undercover buy atau petugas menyamar sebagai pembeli," kata Kapolsek, Kamis (28/12/2023).

Penangkapan berawal dari informasi tentang transaksi jual beli sepeda motor curian di wilayah tersebut.

"Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Santo, melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli," ungkap Jorminal Sitanggang.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kos Alya Jalan Karya Bakti, Pekanbaru.

"Dalam pengembangan, kita juga mengamankan barang bukti berupa kunci T dan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Pengakuan pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di Wilayah Pekanbaru bersama rekannya Putra yang sebelumnya sudah diamankan," sambung Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti kini dalam proses hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHPidana.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index