Terkait Aplikasi Digital, Dosen FH Unilak Laksanakan Pengabdian tentang Perlindungan Data Pribadi

Terkait Aplikasi Digital, Dosen FH Unilak Laksanakan Pengabdian tentang Perlindungan Data Pribadi

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Peningkatan permintaan akan data pribadi sebagai syarat dalam melakukan akses atau transaksi digital menimbulkan ancaman atas hak privasi seseorang akan data pribadinya. Data pribadi dapat diakses oleh pihak pengendali data dan berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. 

Melihat fenomena  seperti akses oleh pihak pengendali data yang berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Maka untuk melindungi data pribadi di tahun 2022 yang lalu telah diundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, pengaturan perlindungan data pribadi dalam undang-undang tersebut belum terlalu populer di masyarakat. 

Untuk memberikan pemahaman  terhadap masyarakat maka  Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning  terdiri dari Dr. Suhendro, S.H. M.Hum sebagai ketua, Devie Rachmat, S.H. M.Kn dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota melaksanakan  Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada 10-12-2023 yang  lalu.

“PKM ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap masyarakat di kelurahan tersebut tentang  perlindungan terhadap data pribadi dalam aplikasi digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”. Ungkap Ade Pratiwi.

Kata Ade Pratiwi  “secara positif antusiasme khalayak sasaran cukup baik. Hal ini dapat dilihat terdapat beberapa yang menyampaikan pertanyaan seputar data pribadi”.

“Kegiatan  ini bertempat di rumah warga Kelurahan Delima. Pelaksanaan penyuluhan menggunakan  metode ceramah dan dialog. Sesi pertama menggunakan  metode ceramah. Pemateri menyampaikan bahan/materi dalam bentuk slide power point”.Ujarnya.

“Peserta menyimak materi yang disampaikan pemateri. Peserta terlebih dahulu diberikan kuesioner dengan beberapa pertanyaan tentang perlindungan terhadap data pribadi dalam aplikasi digital, baru kemudian peserta mendapatkan materi penyuluhan. Jawaban yang benar pada kuisioner itu terdapat pada materi yang disampaikan pemateri. Tujuan dari pemberian kuisioner di awal penyampaian materi ialah mengukur pengetahuan peserta.” Pungkas Ade Pratiwi.

 

Berita Lainnya

Index