Waduh !!!, Baliho Salah Satu Caleg PKB Dumai Malah Disobek Orang Tidak Dikenal

Waduh !!!, Baliho Salah Satu Caleg PKB Dumai Malah Disobek Orang Tidak Dikenal
Photo : Baliho Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dumai saat diambil dokumentasi sudah dengan kondisi sobek

DUMAI, RIAUREVIEW.COM--Lagi-lagi Baliho calon Anggota DPRD Kota Dumai, atas nama Herawati Lubis dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 6 Dapil 1 Kecamatan Dumai Selatan-Kecamatan Dumai Kota yang tandem dengan H. Sugianto Caleg DPR-RI Dapil Riau 1 di koyak oleh orang tak dikenal (OTK). Pengoyakan baliho caleg Herawati Lubis yang tandem bersama H. Sugianto caleg DPR-RI dan Kapten (Purn) Isnanu caleg Provinsi Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa Dumai terulang lagi di koyak orang yang tidak di kenal. Kamis (28/12/2023). 

 

 

Baliho yang dikoyak itu terpasang di Jalan Bintan di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Kota Dumai. 

Saat di konfirmasi media ini lewat pesan singkat WhatsApp Herawati Lubis mengatakan, Ini yang kedua kalinya baliho saya di rusak. Yang anehnya lagi hanya muka saya saja yang di koyak pada baliho tersebut, saya menduga ada oknum yang tidak suka sama saya untuk maju sebagai calon anggota DPRD Kota Dumai," sebutnya dalam pesan singkat whatsapp kepada media ini.

Herawati Lubis juga menyampaikan bukan hanya foto baliho dirinya saja yang di koyak OTK ternyata caleg dari Dapil 2 Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai atas nama Damar Setiawan di koyak OTK," cetusnya dalam whatsapp.

 

 

Dengan maraknya baleho Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Dumai di koyak oleh orang tak di kenal, awak media Riaureview.com ini menghubungi Mulyono. SE Ketua PKB Kota Dumai melalui telepon selulernya dan mengatakan, "baru saja kita sepakat menciptakan pemilu damai, kok masih ada tindakan tidak terpuji seperti ini baleho caleg yang di koyak dan dirusak oleh orang tak di kenal. Kami berharap, kejadian perusakan baleho oleh orang tak di kenal ini tidak terjadi lagi dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terwujudnya pemilu damai," tutup Mulyono di ujung telponnya.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf (g) bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, 

 

 

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tutup Mulyono. (Sp)

Berita Lainnya

Index