Jabatan Gubri Sampai 20 Februari 2024, Edy Natar : Bukan Diperpanjang Tapi Dikembalikan ke Awal

Jabatan Gubri Sampai 20 Februari 2024, Edy Natar : Bukan Diperpanjang Tapi Dikembalikan ke Awal
Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution.

Di dalam surat Mendagri tersebut perihal Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Dalam surat Mendagri tersebut terlampir 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Riau.

Gubri Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi perihal tersebut menegaskan, surat tersebut bukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau.

"Saya luruskan, itu bukan diperpanjang (masa jabatan Gubernur Riau). Jadi dikembalikan apa yang sudah diperpendek," tegasnya meluruskan, Jumat (29/12/2023).

Gubri beralasan, karena saat dirinya berpasangan dengan Syamsuar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari.

"Saya pertama kali dilantik itu dinyatakan sampai 20 Februari 2024. Saya pun tidak pernah tau kalau akhirnya itu (masa jabatan) diperpendek menjadi 31 Desember 2023. Jadi kalau sekarang dikembalikan, maka itu bukan diperpanjang menurut saya, tapi mengembalikan yang selama ini sudah diperpendek," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar 21 Desember 2023.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index