Laksanakan Pengabdian, Dosen FH Unilak Perkenalkan Perseroan Perorangan ke Masyarakat

Laksanakan Pengabdian, Dosen FH Unilak Perkenalkan Perseroan Perorangan ke Masyarakat
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen FH Unilak di Kel. Delima

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Dosen Fakultas Hukun Unilak terdiri dari Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., laksanakan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada tanggal 10-12-2023 yang lalu.

Pengabdian ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum untuk mengenalkan aspek hukum pendirian perseroan perorangan kepada 32 orang masyarakat setempat

Perseroan perorangan diatur dalam perubahan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui UU No. 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja yang kemudian diganti melalui UU No. 6 Tahun 2023. Secara teknis pengaturan perseroan perorangan diatur dalam PP 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

”Sebagian masyarakat banyak yang belum mengenal pengaturan perseroan perorangan tersebut, karenanya kami memilih tema tersebut dalam  kegiatan pengabdian kali ini”. Ungkap Riantika.  

Irawan Harahap  menuturkan “perubahan hukum bidang perseroan ini merubah definisi PT menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

“Saat penyuluhan kami memberikan waktu sesi tanya jawab, agar masyarakat dapat lebih memahami aspek hukum terkait pendirian perseroan perorangan” tambah Yalid.

Salah seorang  peserta bernama Ermi Tati mengajukan pertanyaan kepada kami tentang apakah syarat ketentuan modal dalam pendirian perseroan perseorangan? Untuk itu, dapat mempedomani PP No. 7 Tahun 2021” ungkap Riantika, terdiri atas:

Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

“Melalui kegiatan ini telah memberikan peningkatan pemahaman masyarakat peserta kegiatan tentang aspek hukum pendirian perseorangan, hal ini  diketahui melalui pengukuran kuesioner sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan” pungkas Riantika. 

Berita Lainnya

Index