Kepala Keamanan Merusak dan Curi Peralatan Pedagang di RTH

Kepala Keamanan Merusak dan Curi Peralatan Pedagang di RTH
BU (42)/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus BU (42) seorang kepala Keamanan di RTH Jalan Riau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapela, Senin (1/1/2024).

Penangkapan pelaku BU dilakukan usai melakukan pencurian dan perusakan peralatan milik pedagang di RTH tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku BU.

"Benar Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku pencurian dan perusakan di RTH Jalan Riau. Pelaku ditangkap di Jalan Riau, tak jauh dari lokasi kejadian, setelah petugas menerima laporan dari korban Ela Rosma," katanya, Jumat (5/1/2024).

Dimana peristiwa itu saat korban melaporkan kehilangan 10 kursi plastik, 2 meja plastik, 1 tabung gas LPG, dan beberapa botol air kemasan. Lapak dagangan korban juga rusak akibat aksi pelaku.

"Pelaku merusak dan mencuri karena kesal korban tidak membayar uang ronda. Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai keamanan di RTH tersebut, telah sering diduga melakukan pungli terhadap pedagang dengan dalih uang keamanan," terang Noak.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya bernama Ipank (DPO) terlibat.

"Petugas berhasil menyita meja dan kursi milik korban dari tangan pelaku, sementara tabung gas dan botol air sudah dijual kepada seorang penadah. Rekan pelaku sedang kita buru," pungkas Noak.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan, sedangkan Ipank masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index