Diduga Paksa Dukungan Pangkalan LPG , M Nasir Dilaporkan ke Bawaslu Riau

Diduga Paksa Dukungan Pangkalan LPG , M Nasir Dilaporkan ke Bawaslu Riau
Foto: RIAUTERKINI.COM

RIAUREVIEW.COM --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR RI Dapil Riau 1 dari Partai Demokrat atas nama Muhammad Nasir. Tuduhannya, pangkalan LPG diduga dipaksa mengkampanyekan pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 dan calon legislatif (caleg) DPR RI Muhammad Nasir dengan membuat video dan spanduk dukungan. 

"Kemarin sore kita terima laporan tersebut dan masih dipelajari, " jelas Ketua Bawaslu Riau Alnov Rizal menjawab riaurerkini. com, Jumat (5/1/2024). 

Dalam laporan juga diawbutkab, kalau pemilik pangkalan LPG juga diwajibkan untuk menghadiri acara kampanye yang digelar oleh oknum caleg tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Alnov menjelaskan, Bawaslu Riau akan melakukan verifikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

"Terhadap laporan ini kita akan lakukan pengkajian terlebih dahulu dan memverifikasi kelengkapan laporan terkait dugaan pelanggaran ini," jelasnya.

Mengenai kemungkinan memanggil M Nasir untuk diperiksa, Alnov belum bisa memastikan. Semua tergantung dari hasil telaah laporan yang sudah masuk. "Kita lihat nanti, " tukasnya. 

Adapun laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial SQ. Saat dikonfirmasi, SQ mengatakan kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2024), pemaksaan untuk melakukan kampanye itu disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG. 

"Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 02 di Dapil Riau 2. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," jelas SQ. 

Menurutnya, pesan oknum tersebut juga berisi ancaman kepada warga apabila menolak melakukan kampanye. Ancaman berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran. 

"Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. Jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," ujar pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ.

Atas dugaan pemaksaan ini, SQ mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Riau pada Kamis, 4 Januari tadi.

"Kita sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Disertai dengan bukti-bukti video dan chat grup WhatsApp yang memuat pemaksaan mendukung calon-calon tersebut. Kita harap laporan kita dapat segera diproses, karena ini sudah sangat meresahkan," pungkasnya.**

 

 

 

SUMBER: RIAUTERKINI.COM

Berita Lainnya

Index