Pengedar Pil Perusak Saraf di Duri, Bengkalis Diringkus Polisi

Pengedar Pil Perusak Saraf di Duri, Bengkalis Diringkus Polisi
Tersangka berinisial RS beumur 48 tahun/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Tim Operasional Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang tersangka diduga pengedar perusak saraf jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (4/1/24). 

Seorang tersangka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Alhamra Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB. 

Tersangka berinisial RS beumur 48 tahun, berdomisili di Kelurahan Duri Timur, dan belum memiliki pekerjaan. 

Setelah digeledah, polisi menyita barang bukti antara lain sabu-sabu berat kotor 6,69 gram, dan 48 butir pil ekstasi logo singa dan pinguin dengan berat kotor 13,65 gram. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri menyebutkan, terungkapnya jaringan pengedar ini masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB petugas menangkap tersangka lainnya, berinisial AF dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi atau berat 0,42 gram. 

"Melalui interogasi, tersangka AF ini memberikan informasi mengenai tersangka RS sebagai pemasok pil ekstasi. Dalam pengeledahan terhadap tersangka RS ditemukan empat bungkus plastik pek berisi sabu-sabu, 29 butir pil ekstasi logo singa warna krem, 19 butir pil ekstasi logo pinguin warna coklat," ungkap Iptu Hasan, Ahad (7/1/24). 

Selain barang bukti itu, petugas juga menemukan timbangan, plastik pek kosong diyakini untuk membungkus sabu-sabu, dua unit HP, dan uang tunai Rp300 ribu. 

Tersangka RS kepada polisi mengaku, kepemilikan barang perusak saraf berupa sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita petugas itu didapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya. 

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RS positif menggunakan metamphetamine dan amphetamin," tambah Iptu Hasan. 

Tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

 

 

 

SUMBER: RIAUTERKINI.COM

Berita Lainnya

Index