5 Unit Moge Turut Disita

Barang Mewah Selundupan Senilai Rp 5 Miliar Diamankan Polisi

Barang Mewah Selundupan Senilai Rp 5 Miliar Diamankan Polisi
Konferensi pers penangkapan barang ilegal asal luar negeri di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1/2024).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM-Penyelundupan jalur laut melalui Roro Penyeberangan Batam-Sungai Selari (Pakning), Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis berhasil digagalkan tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Jumat (5/1/2024) lalu. Pengungkapan diawal Tahun 2024 ini nilai kerugian negara dari sektor pajak dinilai fantastis, yang total barangnya jika dikalkulasikan mencapai Rp 5 miliar.

Demikian diutarakan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (11/1/2024) saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Bengkalis.

Penyeludupan barang ilegal asal luar negeri,  yang diangkut menggunakan delapan truk  di pelabuhan Roro Sei Pakning, merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024.

Ia menyebutkan, barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk berisikan barang tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan kuat dugaan barang tersebut adalah ilegal, tanpa izin serta dokumen sah lalu lintas barang masuk di wilayah hukum Mapolres Bengkalis.

"Ya, kita mengapresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia senilai Rp5 miliar lebih, yang masuk melalui Batam dan di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Ro-Ro Sei Selari, Pakning-Bengkalis," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Lebih lanjut AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas kerjasama tim Opsnal Setreskrim Polres Bengkalis, bersama jajaran lainnya. Dalam pengungkapan ini, didapati informasi dari akan ada truk yang akan mengangkut barang-barang mewah dari Batam menuju ke Sungai Selari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma menambahkan, pengungkapan kasus penyelenudupan ini tentunya tidak terlepas dari dukungan Kapolres Bengkalis dan semua pihak.

Dalam kasus ini, tim dilapangan dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim  melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari. Tepat pada Jumat (5/1/2024) sekitar  pukul 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu, tim mencurigai adanya truk bermuatan barang illegal.

"Setelah kendaraan keluar dari kapal Ro-Ro di dapati adanya 5 unit mobil truk serta 3  unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai. Kemudian dilakukan pengecekan, ternyata saat di cek dokumen atau surat izinnya, supir kendaraan tidak bisa menunjukkannya, sehingga kendaraan langsung kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,"ungkap AKP Gian Wiatma.

Dikatakannya lagi, tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum hari itu juga langsung melakukan pengecekan secara keseluruhan. Ternyata barang-barang mewah itu berasal dari luar negeri.

"Berdasarkan hal tersebut kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dibongkar muatan mobil tersebut ada kendaraan motor gede (moge), yang sudah dibuka dan dipisah-pisahkan," jelas Gian.

Dalam kasus ini, kata AKP Gian Wiatma, ditetapkan 4 tersangka dan tentunya atas perbuatan tersangka ini, dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti (BB) yang disita Polres Bengkalis diantarannya, mesin mobil  2 unit mesin mobil merk ford, 4 unit mesin motor gede (moge) jenis Harley Davidson, Sparepart dan suku cadang motor gede (moge) dan mobil sebanyak 13 unit.

Kemudian terdapat motor gede merk Triumph sebanyak 1 unit. Selain itu terdapat juga sepatu bekas luar negeri berbagai merk sebanyak 20.81 pasang, pakain bekas 3.150 helai berbagai jenis, 11.250 helai baju kaos baru berbagai merk, 14.570 jenis tas berbagai merk.

Selanjutnya terdapat berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, 16 ribu slop rokok HD, 5 ribu slop rokok H Mild, 1.050 slop rokok Manchester, 122 kotak makan berbagai merk, 212 kardus minuman luar berbagai merk, 12 unit printer merk Laserjet. Kemudian, 5 unit truk Cold Diesel, 2 unit Pick Up L-300 dan 1 unit Isuzu Traga yang menjadi alat angkutan barang illegal tersebut.(ra)

 

Berita Lainnya

Index