Beredar di Pekanbaru, Polisi Amankan 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Beredar di Pekanbaru, Polisi Amankan 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, kasus perdagangan rokok ilegal ini diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Ada 50 dus, setiap dus ada 80 slop, totalnya itu sebanyak 40 ribu bungkus rokok ilegal yang berhasil kita amankan," kata Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Lanjutnya, untuk pelaku yang diamankan berinisial JS yang merupakan sebagai penjual. Dari hasil interogasi, ia mendapatkan rokok ilegal tersebut dari Pulau Jawa dan Batam.

"Pelaku mendapat pasokan rokok ilegal dari Pulau Jawa dan Batam. Rokok ini dipasarkan di wilayah Pekanbaru, barang yang disita ini juga tidak dilengkapi label larangan," jelasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar UU nomor 17 tahun 2023, undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," imbuhnya.

 

 

 

SUMBER: CAKAP;LAH.COM

Berita Lainnya

Index